Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › ISTRI PEGAWAI SWASTA SUAMI PENGUSAHA, berapa tebusannya
ISTRI PEGAWAI SWASTA SUAMI PENGUSAHA, berapa tebusannya
Saya punya kasus nih friends. Klien saya pengusaha dan istrinya bekerja di bank swasta. Sejak menikah pada 2008, si istri mencabut npwp pribadi dan memberikan npwp suami ke bank tempat dia bekerja. Jadi penghasilan si istri ditambahkan ke penghasilan suami dengan menyertakan bukti potong pajak sang istri. Nah untuk tax amnesti ini apakah si suami yang mengisi SPT1770 dikenakan tarif 2 % atau 0,5%. Puyeng juga nih tanya sana2 sini hasilnya beda semua.
berdasarkan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Pasal 11 yang mengatur tentang WP dengan peredaran usaha tertentu bahwa yang dapat dikategorikan sebagai WP dengan peredaran usaha sampai dengan 4,8M adalah yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Dalam PMK tersebut bersifat kumulatif dan perpajakan NPWP adalah satu unit ekonomi dalam keluarga. Sehingga bisa disimpulkan bahwa NPWP tersebut dikenakan 2% karena dianggap memiliki 2 penghasilan.
pake 2% rekan, karena suami dan istri adalah satu entitas ekonomi..kecuali pisah harta dan NPWP terpisah
Siap friends 🙂 mantap jawabannya. Thanks bro Denzi dan bro Charissuhardi
- Originaly posted by jarjarbing:
ote 08 Aug 2016 12:49
Siap friends 🙂 mantap jawabannya. Thanks bro Denzi dan bro CharissuhardiSama2 rekan jarjarbing