Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri NPWP Sendiri
- Originaly posted by sucahyolukito:
dalam kasus ini istri memiliki NPWP sendiri, jadi penghasilan istri memang dipisahkan.
Apabila istri ber-NPWP sendiri terpisah dari suaminya, maka masing-masing suami/isteri harus menyampaikan SPT Tahunan-nya masing-masing.
Namun demikian, dalam menghitung PPh terutang, ph netonya harus digabungkan terlebih dulu - Originaly posted by alimgun:
rekan begawan bagaimana seharusnya kalau memang tidak setuju dengan saran windriani…. mohon sarannya….
He..he..he…, rekan Alim, sebenarnya sudah paham, tetapi melempar ke forum, tetapi memang menarik..
Apabila istri ber-NPWP sendiri terpisah dari suaminya, maka masing-masing suami/isteri harus menyampaikan SPT Tahunan-nya masing-masing, dan dalam menghitung PPh terutang, ph netonya harus digabungkan terlebih dulu.
Dengan demikian penhitungan rekan Alim sudah benar, memang terjadi LB pada SPT suami, perbedaan besarnya utang pajak tsb karena dalam SPT Tahun PPh OP PTKP-nya dihitung K/I/0, sedang dalam pemotongan PPh 21 dihitung K/0
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he…, rekan Alim, sebenarnya sudah paham, tetapi melempar ke forum, tetapi memang menarik..
Paham kalau yang normal rekan….. kalau ini sedikit tak normal hehehe….. karena istri semata mata penghasilan cm dari usaha (PP No. 46 = final), secara perhitungan digabungkan terlebih dahulu (hanya penghasilan suami dari pekerjaan = non final) pasti menyebabkan LB
Berarti kalau LB tetap lapor dan bisa mintakan restitusi? Benarkah rekan?
Betul perhitungan yg disampekan rekan tataris.
Namun penghasilan suami yg dipotong pph21 adalah tidak final maka diperhitungkan pph terhutang jadi timbul lebih bayar mestinya dpt direstitusi,begtumenurut saya, mhn koreksinya bila saya salah rekan2,halo rekan-rekan yg baik,
sy mau tanya apabila suami punya usaha ,sedangkan isteri kerja di suatu perusahaan dan punya npwp sendiri dan sudah dipotong pph21 nya oleh perusahaan tsb. Bgm lapor pajaknya apakah lapor sendiri2 ato si isteri hanya dicatat di laporan pajak suaminya? Terima kasih- Originaly posted by rachel:
sy mau tanya apabila suami punya usaha ,sedangkan isteri kerja di suatu perusahaan dan punya npwp sendiri dan sudah dipotong pph21 nya oleh perusahaan tsb. Bgm lapor pajaknya apakah lapor sendiri2 ato si isteri hanya dicatat di laporan pajak suaminya?
Baik sumai maupun isteri menyampaikan SPT sendiri-sendiri
menyambung rekan alimgun dan achmad supriadi ,bukan kah kalo LB malah akan diperiksa oleh petugas pajak ,bagaimana sebaiknya rekan senior Begawan5060, ..terima kasih
- Originaly posted by rachel:
bagaimana sebaiknya rekan senior Begawan5060, ..terima kasih
Kalo benar-benar LB dan tidak ada manipulasi apapun, kenapa takut?
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo benar-benar LB dan tidak ada manipulasi apapun, kenapa takut?
mungkin bukan takut mbah, tapi khawatir dari LB jadi KB he he he he
setuju dengan rekan begawan
halo rekan-rekan, mohon pencerahan untuk pengisian SPT Tahunan 2014 nya apabila suami punya usaha dibwh 4.8M ( PP46 ) yg dikenakan PPh Final 1% & isteri bekerja di suatu perusahaan ( mempunyai npwp sendiri ) dan memiliki 1721A1 nya dan memilih untuk MT. Apakah laporan SPT Tahunan nya masing2 atau di gabung? Kalau digabung, bagaimana pengisian di 1770 nya suami? dan apakah lembaran perhitungan pph suami-istri mesti di lampirkan lagi?
Terima kasih sebelumnya.
Salam.
- Originaly posted by pelala:
dan memilih untuk MT.
maksudnya memilih untuk MT disini apakah istri memiliki NPWP tersendiri?
Jika ya, nanti lapornya menggunakan SPT sendiri2 dengan masing2 melampirkan lembar perhitungan MT suami istri. Terima kasih sebelumnya atas jawaban rekan wrmhswr.
Si isteri memiliki nomor NPWP tersendiri ( pisah dr npwp suami ).
Namun yg saya bingung di formulir pengisian perhitungan MT suami-isteri, di kolom suami nya kosong ( karena suami PP 46 dimana sudah final dan di SPT 1770 induk juga tidak ada pengisian ).
Mohon koreksi bila salah.Trims sebelumnya.
- Originaly posted by alimgun:
Jadi bagaimana menurut teman2? apakah di gabung perhitungannya dengan PTKP K/I/0 atau biasa saja dengan PTKP suami K/0 dan istri TK/0? Mohon solusinya rekan2
Status PTKP K/I/0 hanya dipakai jika suami dan istri bekerja. Kalo istri tidak bekerja, cukup K/0, bagaimana pendapat rekan lainnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian penhitungan rekan Alim sudah benar, memang terjadi LB pada SPT suami, perbedaan besarnya utang pajak tsb karena dalam SPT Tahun PPh OP PTKP-nya dihitung K/I/0, sedang dalam pemotongan PPh 21 dihitung K/0
wah wah wah, akan banyak SPT LB yang harus diverifikasi rekan-rekan AR di KPP nih.