Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › istri nanggung suami
dear rekan ortax,
klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?
suami ga punya penghasilan sama sekali
iya rekan
- Originaly posted by kacang:
klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?
Untuk penghitungan apa?
- Originaly posted by kacang:
klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?
Pasal 7 PKMK 252/2008
3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan
tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya
tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status
kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang. - Originaly posted by priadiar4:
Pasal 7 PKMK 252/2008
3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.yang dimaksud sedarah dan semenda itu siapa saja,saudara?
- Originaly posted by ming:
yang dimaksud sedarah dan semenda itu siapa saja,saudara?
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)2. Hubungan Semenda :
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar) - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by kacang:
klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?Pasal 7 PKMK 252/20083)
Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.Kalau untuk WP laki yang menanggung saudara, mertua, atau keluarga, apakah juga diwajibkan surat keterangan dari kecamatan? atau cukup dengan KSK?
hehe,, maaf kalau tidak berbobot pertanyaannya.
- Originaly posted by priadiar4:
1. Hubungan Sedarah :
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)Berarti boleh ya saya menanggung, ibu, adik kandung??
Thanks
- Originaly posted by ganro:
Berarti boleh ya saya menanggung, ibu,
bisa
Originaly posted by ganro:adik kandung??
tidak
penjelasan pasal 7 UU PPh No.36 Tahun 2008
Ayat (1)Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Salam,