• istri nanggung suami

     kaSSkus updated 11 years, 2 months ago 7 Members · 11 Posts
  • kacang

    Member
    18 February 2013 at 10:35 am

    dear rekan ortax,

    klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?

  • kacang

    Member
    18 February 2013 at 10:35 am
  • lingga

    Member
    18 February 2013 at 10:39 am

    suami ga punya penghasilan sama sekali

  • kacang

    Member
    18 February 2013 at 10:40 am

    iya rekan

  • begawan5060

    Member
    18 February 2013 at 4:52 pm
    Originaly posted by kacang:

    klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?

    Untuk penghitungan apa?

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 8:44 am
    Originaly posted by kacang:

    klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?

    Pasal 7 PKMK 252/2008
    3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan
    tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya
    tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah
    Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status
    kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
    keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

  • ming

    Member
    19 February 2013 at 2:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 7 PKMK 252/2008
    3) Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

    yang dimaksud sedarah dan semenda itu siapa saja,saudara?

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:51 pm
    Originaly posted by ming:

    yang dimaksud sedarah dan semenda itu siapa saja,saudara?

    1. Hubungan Sedarah :
    a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
    b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)

    2. Hubungan Semenda :
    a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
    b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)

  • ming

    Member
    21 February 2013 at 6:00 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by kacang:
    klo istri nanggung suami apakah harus ada surat keterangan dari kecamatan / kelurahan ?

    Pasal 7 PKMK 252/20083)
    Dalam hal wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

    Kalau untuk WP laki yang menanggung saudara, mertua, atau keluarga, apakah juga diwajibkan surat keterangan dari kecamatan? atau cukup dengan KSK?

    hehe,, maaf kalau tidak berbobot pertanyaannya.

  • ganro

    Member
    21 February 2013 at 6:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    1. Hubungan Sedarah :
    a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
    b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)

    Berarti boleh ya saya menanggung, ibu, adik kandung??

    Thanks

  • kaSSkus

    Member
    21 February 2013 at 7:14 pm
    Originaly posted by ganro:

    Berarti boleh ya saya menanggung, ibu,

    bisa

    Originaly posted by ganro:

    adik kandung??

    tidak

    penjelasan pasal 7 UU PPh No.36 Tahun 2008
    Ayat (1)

    Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Salam,

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now