Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Istri membuat NPWP baru dan ikut TA

  • Istri membuat NPWP baru dan ikut TA

     irk updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • KujiTAX

    Member
    20 August 2016 at 10:27 pm
  • KujiTAX

    Member
    20 August 2016 at 10:27 pm

    Misal ada kasus seperti ini: suami pegawai swasta dan istri berprofesi pekwrjaan bebas. Selama ini pelaporan pajaknya menggunakan npwp suami. Tahun 2016 istri memilih utk menjalankan kewajiban pajak sendiri dan mempunyai npwp sendiri. Sehubungan dengan adanya TA, isteri tersebut akan mengungkapkan harta yang dimiliki atas namanya sendiri yang selama ini belum dilaporkan di spt suami, pertanyaannya adalah, jika suami tidak ikut TA dan setelah periode TA berakhir ditemukan data berupa penghasilan isteri dan/harta an istri di tahun-tahun pajak sebelum 2016 yg belum dilaporkan pada spt tahunan, apakah tetap dianggap penghasilan suami atau tidak terutang pajak mengingat istri sudah mengikuti TA?

  • oxey

    Member
    21 August 2016 at 2:45 pm

    kenapa tidak suami saja yg ikut TA ? kecuali ada perjanijian harta terpisah antara suami istri

  • irk

    Member
    21 August 2016 at 9:22 pm

    Suatu harta cukup diakui di spt suami atau di spt istri (melalui TA), walaupun tidak melakukan perjanjian pisah harta sebelum menikah.

    Misal harta A s/d R telah masuk spt suami 2015. Harta S s/d Z ikut Tax amnesti dengan NPWP istri.

    Sehingga seluruh harta (baik atas nama istri maupun atas nama suami) akhirnya tercantum dalam salah satu spt (suami atau istri).

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now