Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Istri membuat NPWP baru dan ikut TA
Istri membuat NPWP baru dan ikut TA
Misal ada kasus seperti ini: suami pegawai swasta dan istri berprofesi pekwrjaan bebas. Selama ini pelaporan pajaknya menggunakan npwp suami. Tahun 2016 istri memilih utk menjalankan kewajiban pajak sendiri dan mempunyai npwp sendiri. Sehubungan dengan adanya TA, isteri tersebut akan mengungkapkan harta yang dimiliki atas namanya sendiri yang selama ini belum dilaporkan di spt suami, pertanyaannya adalah, jika suami tidak ikut TA dan setelah periode TA berakhir ditemukan data berupa penghasilan isteri dan/harta an istri di tahun-tahun pajak sebelum 2016 yg belum dilaporkan pada spt tahunan, apakah tetap dianggap penghasilan suami atau tidak terutang pajak mengingat istri sudah mengikuti TA?
kenapa tidak suami saja yg ikut TA ? kecuali ada perjanijian harta terpisah antara suami istri
Suatu harta cukup diakui di spt suami atau di spt istri (melalui TA), walaupun tidak melakukan perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Misal harta A s/d R telah masuk spt suami 2015. Harta S s/d Z ikut Tax amnesti dengan NPWP istri.
Sehingga seluruh harta (baik atas nama istri maupun atas nama suami) akhirnya tercantum dalam salah satu spt (suami atau istri).