Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Istri kerja 2 tempat, NPWP ikut Suami. Bagaimana Pelaporan SPTnya ?

  • Istri kerja 2 tempat, NPWP ikut Suami. Bagaimana Pelaporan SPTnya ?

     raharja updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Budianto

    Member
    3 March 2011 at 6:14 pm
  • Budianto

    Member
    3 March 2011 at 6:14 pm

    Rekan Ortax,
    ada kasus…. teman saya seorang wiraswasta, punya istri yg kerja di 2 pemberi kerja dan masing2 mendapatkan 1721-A1. Istri ikut NPWP Suami.
    bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya ya ?
    Terima kasih atas pendapatnya.
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    3 March 2011 at 6:27 pm
    Originaly posted by budianto:

    ada kasus…. teman saya seorang wiraswasta, punya istri yg kerja di 2 pemberi kerja dan masing2 mendapatkan 1721-A1. Istri ikut NPWP Suami.
    bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya ya ?

    Seluruh ph (ph suami + ph isteri) digabungkan dan dihitung PPh terutang. PTKP dihitung = K/I/.. dalam SPT Tahunan PPh OP suami..

  • begawan5060

    Member
    3 March 2011 at 6:28 pm

    Tambahan..
    Bukti potong 1721-A1 (2 lbr) an. isteri, sebagai kredit pajak..

  • Budianto

    Member
    3 March 2011 at 9:38 pm

    Rekan Begawan,
    Terima kasih atas penjelasannya,
    Apakah hal ini disamakan dengan apabila Istri mempunyai usaha sendiri, misal buka salon dirumah ?
    Salam.

  • raharja

    Member
    4 March 2011 at 8:37 am
    Originaly posted by budianto:

    Apakah hal ini disamakan dengan apabila Istri mempunyai usaha sendiri, misal buka salon dirumah ?
    Salam.

    sama..penghasilan suami dan istri digabung, cari pphnya, ptkp K/I/…bedanya cuma di kredit pajak aja..klo istri bekerja di perusahaan, pph yg dipotong kan jadi kredit pajak.
    tambahan,klo istri memilih ber-NPWP sendiri (pengen melaksanakan kewajiban pajak terpisah dg suami), buat penghitungan pajak tersendiri utk menentukan mana bagian suami dan mana bagian istri serta masing2 suami istri lapor SPT..agak ribet..saranku, mending NPWPnya satu aja..

  • car

    Member
    4 March 2011 at 8:52 am

    klo istri usaha sendiri, seperti buka salon tadi, apakah yg dimasukkan angka bruto or netto, klo dia ga pke pembukuan gmn?

  • raharja

    Member
    4 March 2011 at 9:47 am

    bruto maupun neto diisikan di SPT sesuai tempatnya..
    tp utk penghitungan pajak, dasarnya adalah penghasilan neto..
    penghasilan neto bisa diidapat dari penggunaan NORMA (syarat omset s.d. 4.8 M) atau pembukuan..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now