Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri kerja 2 tempat, NPWP ikut Suami. Bagaimana Pelaporan SPTnya ?
Istri kerja 2 tempat, NPWP ikut Suami. Bagaimana Pelaporan SPTnya ?
Rekan Ortax,
ada kasus…. teman saya seorang wiraswasta, punya istri yg kerja di 2 pemberi kerja dan masing2 mendapatkan 1721-A1. Istri ikut NPWP Suami.
bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya ya ?
Terima kasih atas pendapatnya.
Salam.- Originaly posted by budianto:
ada kasus…. teman saya seorang wiraswasta, punya istri yg kerja di 2 pemberi kerja dan masing2 mendapatkan 1721-A1. Istri ikut NPWP Suami.
bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya ya ?Seluruh ph (ph suami + ph isteri) digabungkan dan dihitung PPh terutang. PTKP dihitung = K/I/.. dalam SPT Tahunan PPh OP suami..
Tambahan..
Bukti potong 1721-A1 (2 lbr) an. isteri, sebagai kredit pajak..Rekan Begawan,
Terima kasih atas penjelasannya,
Apakah hal ini disamakan dengan apabila Istri mempunyai usaha sendiri, misal buka salon dirumah ?
Salam.- Originaly posted by budianto:
Apakah hal ini disamakan dengan apabila Istri mempunyai usaha sendiri, misal buka salon dirumah ?
Salam.sama..penghasilan suami dan istri digabung, cari pphnya, ptkp K/I/…bedanya cuma di kredit pajak aja..klo istri bekerja di perusahaan, pph yg dipotong kan jadi kredit pajak.
tambahan,klo istri memilih ber-NPWP sendiri (pengen melaksanakan kewajiban pajak terpisah dg suami), buat penghitungan pajak tersendiri utk menentukan mana bagian suami dan mana bagian istri serta masing2 suami istri lapor SPT..agak ribet..saranku, mending NPWPnya satu aja.. klo istri usaha sendiri, seperti buka salon tadi, apakah yg dimasukkan angka bruto or netto, klo dia ga pke pembukuan gmn?
bruto maupun neto diisikan di SPT sesuai tempatnya..
tp utk penghitungan pajak, dasarnya adalah penghasilan neto..
penghasilan neto bisa diidapat dari penggunaan NORMA (syarat omset s.d. 4.8 M) atau pembukuan..