Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Istri bekerja sebagai dosen di PTN-BH sehingga punya dua bukti pemotongan pajak

  • Istri bekerja sebagai dosen di PTN-BH sehingga punya dua bukti pemotongan pajak

     gill gilbert updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • Awan

    Member
    23 February 2024 at 3:04 pm

    Jika suami-istri NPWP digabung dengan kondisi:

    1. Suami bekerja sebagai karyawan swasta sehingga menerima bukti pemotongan 1721-A1 dari tempat dia bekerja.

    2. Istri bekerja sebagai dosen PNS di salah satu universitas yang telah berubah status menjadi PTN-BH sehingga dia menerima dua formulir bukti pemotongan pajak yaitu formulir 1721-A2 untuk gajinya sebagai PNS dari KPPN dan formulir 1721-A1 dari Universitasnya untuk penghasilan dalam bentuk remunerasi yang jumlah nominal per bulannya tidak sama.

    Sebelum berubah status menjadi PTN-BH, sang istri hanya menerima bukti pemotongan pajak 1721-A2 dari KPPN sehingga untuk pelaporan SPT oleh suami dimasukkan dalam lampiran sebagai “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” yang termasuk kategori yang dianggap sudah final.

    Dengan kondisi sekarang sang istri mendapatkan dua bukti pemotongan pajak, apakah status “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” sudah bisa dianggap gugur sehingga perhitungan pajaknya harus digabung dengan pendapatan suami??

    • This discussion was modified 2 months ago by  Awan.
  • gill gilbert

    Member
    23 March 2024 at 4:49 pm

    Penghasilan Istri dari Dua Pemberi Kerja dan Penggabungan NPWP Suami-Istri
    Kasus:

    Suami-istri dengan NPWP digabung.
    – Suami: Karyawan swasta, menerima bukti potong 1721-A1.
    – Istri: Dosen PNS di PTN-BH, menerima dua bukti potong:

    1721-A2 dari KPPN (gaji PNS)
    1721-A1 dari Universitas (remunerasi)
    Sebelumnya, istri hanya menerima 1721-A2 (gaji PNS) dan termasuk kategori “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” dalam SPT suami.
    Pertanyaan:

    Apakah status “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” gugur dan perhitungan pajak harus digabung dengan suami?
    Jawaban:

    Ya, status “penghasilan istri dari satu pemberi kerja” gugur.
    Alasan:

    – Istri menerima dua bukti potong dari dua pemberi kerja berbeda: KPPN dan Universitas.

    – Definisi “penghasilan istri dari satu pemberi kerja”:
    PMK 226/PMK.03/2013: Penghasilan istri yang diterima dari satu instansi pemerintah atau satu perusahaan.
    Perubahan PMK 107/PMK.03/2020: Diperjelas bahwa “satu instansi pemerintah” termasuk di bawah satu KPPN.
    Play Fnaf games on https://fnaf-games.io.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now