Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Istri bekerja di lebih dari 1 pemberi kerja

  • Istri bekerja di lebih dari 1 pemberi kerja

  • Julieta

    Member
    11 December 2008 at 8:44 am
  • Julieta

    Member
    11 December 2008 at 8:44 am

    dear rekan-rekan ortax,
    mohon bantuannya untuk kondisi : suami adl karyawan yang bekerja di satu pemberi kerja, memiliki NPWP dan penghasilannya dipotong pph 21; istri tidak mempunyai NPWP tetapi bekerja di 2 perusahaan yang masing-masing perusahaan memotong pph 21. apakah saat pengisian di SPT Tahunan semua penghasilan istri harus digabung dengan suami dan dihitung kembali? karena kalau untuk istri yang bekerja pd 1 pemberi kerja penghasilannya tidak digabung, hanya dicantumkan saja di SPT suami. Terima kasih sebelumnya.

  • hengki prabowo

    Member
    11 December 2008 at 9:02 am

    kalau menurut saya, penghasilan suami istri digabungkan di SPT Tahunan 1770 S, nanti PPh pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja bisa dikreditkan pajak. apabila penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja maka tidak digabung penghasilan suami dan dimasukan penghasilan yang bersifat final….

  • Koostadi S

    Member
    11 December 2008 at 9:46 am

    Betu Sekali rekan Luv….jadi penghasilan Istri digabung jadi statusnya adalah K/I/…sehingga PTKP nya 26.400.000,- (tdk punya anak) sedangkan daftar bukti potongnya 1721 A-1 ada 3 yaitu suami 1 istri 2 dijumlahkan sebagai Kredit Pajak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now