Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › istilah imbalan agar tidak kena pph 21
istilah imbalan agar tidak kena pph 21
halo, perusahaan tempat saya bekerja mau menghitung pph 21 karyawan
minta tolong dibantu istilah imbalan apa yg tepat digunakan agar tidak dikenakan pph 21 ?
selain komponen gaji pokok, karena jika menggunakan istilah tunjangan atau bonus tetap dikenakan pph 21
terima kasih
segala nama apapun atau bentuk apapun, yang diberikan kepada OP sehubungan pekerjaan : SEMUA KENA PPH21.
Intinya perusahaan anda tidak bersedia setor PPh21, bukan soal di nama.
Anda bisa saja masukan biaya ke biaya-biaya operasional seperti Biaya Fotokopi, Biaya Perjalanan, Biaya Entertain dll. Namun kalau kena periksa atau dicurigai, Anda pada akhir nya gagal menyediakan bukti valid atas Biaya tsb.
Tapi dengan begitu perusahaan anda bermain dengan api. Goodluck.
yang mau diberikan bentuknya apa rekan? sebenarnya pajak tidak hanya melihat istilah nya rekan tapi nature dari transaksinya