Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Istilah HARTA dan HUTANG dalam TA dan perhitungannya

  • Istilah HARTA dan HUTANG dalam TA dan perhitungannya

     ford77 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • studycenter

    Member
    20 August 2016 at 11:43 am

    Mungkin pertanyaan ini bisa dijelaskan oleh rekan ORTAX sekalian

    Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan usaha, yang berada didalam dan/atau di luar wilayah NKRI

    Hutang menurut TA adalah hutang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang akan dilaporkan di SPH

    Nah pertanyaan saya:
    1. Jika seseorang yang menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang (misalkan laptop senilai Rp 6.000.000) di bulan desember 2015, dimana nilai barang dan hutang kartu kreditnya tidak dilapor, Sedangkan nilai tagihan kartu kredit untuk masa Desember 2015 yang jatuh tempo di Januari 2016 senilai Rp 20.000.000

    Apakah hutang kartu kredit tersebut masuk kriteria hutang dalam TA?
    Jika ya, apakah seluruh tagihan didalam bank statement tersebut dapat diperhitungkan didalam TA?

    Soalnya banyak kasus orang menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang barang, baik barang produktif maupun hal lainnya secara konsumtif, baik oleh perorangan dengan pekerjaan bebas, maupun perorangan dengan kriteria UMKM.

    2. Pengertian hutang sebagai pengurang yang diakui 50% untuk orang pribadi atau 75% untuk badan, maksudnya seperti apa ya?
    Misal :
    Kasus pertama :
    Kondisi 31 Desember 2015, orang pribadi
    Harta tambahan 20 juta
    Hutang untuk memperoleh harta tambahan 15 juta
    Yang ikut TA adalah :
    20 juta – (50% dari 15 juta)
    atau
    20 juta – (50% dari 20 juta) dengan asumsi 15 juta lebih besar dari 50% dari 20 juta

    Kasus kedua :
    Kondisi 31 Desember 2015, orang pribadi
    Harta tambahan 20 juta
    Hutang untuk memperoleh harta tambahan 5 juta
    Yang ikut TA adalah :
    20 juta – (50% dari 5 juta)
    atau
    20 juta – 5 juta dengan asumsi 5 juta lebih kecil dari 50% dari 20 juta

    Mohon penjelasannya para tetua disini

    Semoga bisa mencerahkan para pembaca Ortax yang punya kasus sama… Terimakasih

  • studycenter

    Member
    20 August 2016 at 11:43 am
  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 1:14 pm
    Originaly posted by studycenter:

    Apakah hutang kartu kredit tersebut masuk kriteria hutang dalam TA?

    ya jika bisa dibuktikan bahwa hutang kartu kredit tersebut digunakan untuk perolehan harta tambahan tersebut

    Originaly posted by studycenter:

    20 juta – (50% dari 20 juta) dengan asumsi 15 juta lebih besar dari 50% dari 20 juta

    yang ini rekan

    Originaly posted by studycenter:

    20 juta – 5 juta dengan asumsi 5 juta lebih kecil dari 50% dari 20 juta

    yang ini rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now