Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Istilah HARTA dan HUTANG dalam TA dan perhitungannya
Istilah HARTA dan HUTANG dalam TA dan perhitungannya
Mungkin pertanyaan ini bisa dijelaskan oleh rekan ORTAX sekalian
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan usaha, yang berada didalam dan/atau di luar wilayah NKRI
Hutang menurut TA adalah hutang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang akan dilaporkan di SPH
Nah pertanyaan saya:
1. Jika seseorang yang menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang (misalkan laptop senilai Rp 6.000.000) di bulan desember 2015, dimana nilai barang dan hutang kartu kreditnya tidak dilapor, Sedangkan nilai tagihan kartu kredit untuk masa Desember 2015 yang jatuh tempo di Januari 2016 senilai Rp 20.000.000Apakah hutang kartu kredit tersebut masuk kriteria hutang dalam TA?
Jika ya, apakah seluruh tagihan didalam bank statement tersebut dapat diperhitungkan didalam TA?Soalnya banyak kasus orang menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang barang, baik barang produktif maupun hal lainnya secara konsumtif, baik oleh perorangan dengan pekerjaan bebas, maupun perorangan dengan kriteria UMKM.
2. Pengertian hutang sebagai pengurang yang diakui 50% untuk orang pribadi atau 75% untuk badan, maksudnya seperti apa ya?
Misal :
Kasus pertama :
Kondisi 31 Desember 2015, orang pribadi
Harta tambahan 20 juta
Hutang untuk memperoleh harta tambahan 15 juta
Yang ikut TA adalah :
20 juta – (50% dari 15 juta)
atau
20 juta – (50% dari 20 juta) dengan asumsi 15 juta lebih besar dari 50% dari 20 jutaKasus kedua :
Kondisi 31 Desember 2015, orang pribadi
Harta tambahan 20 juta
Hutang untuk memperoleh harta tambahan 5 juta
Yang ikut TA adalah :
20 juta – (50% dari 5 juta)
atau
20 juta – 5 juta dengan asumsi 5 juta lebih kecil dari 50% dari 20 jutaMohon penjelasannya para tetua disini
Semoga bisa mencerahkan para pembaca Ortax yang punya kasus sama… Terimakasih
- Originaly posted by studycenter:
Apakah hutang kartu kredit tersebut masuk kriteria hutang dalam TA?
ya jika bisa dibuktikan bahwa hutang kartu kredit tersebut digunakan untuk perolehan harta tambahan tersebut
Originaly posted by studycenter:20 juta – (50% dari 20 juta) dengan asumsi 15 juta lebih besar dari 50% dari 20 juta
yang ini rekan
Originaly posted by studycenter:20 juta – 5 juta dengan asumsi 5 juta lebih kecil dari 50% dari 20 juta
yang ini rekan