Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › isteri punya npwp suami tidak
isteri punya npwp suami tidak
mohon saran dari rekan-rekan untuk pelaporan dan administrasi perpajakan, jika dalam melangsungkan kegiatan usahanya semua perijinan usaha termasuk NPWP dimiliki sang isteri. sedangkan suami yang tidak mempunyai pekerjaan alias tanggungan isteri tidak memiliki NPWP. atau apakah NPWP isteri dirubah menjadi NPWP suami sebagai kepala keluarga? terima kasih sebelumnya atas saran2nya.
- Originaly posted by FRANSISCUS:
jika dalam melangsungkan kegiatan usahanya semua perijinan usaha termasuk NPWP dimiliki sang isteri
Yah… ga masalah… UU pajak memperbolehkan seorang istri memiliki NPWP sendiri baik itu ada perjanjian pisah harta ataupun tidak…
Istri boleh ikut NPWP suami tapi suami tidak boleh ikut NPWP istri. Ada yang tahu apa yang menjadi dasar pemikiran pembuat peraturan tsb ?
Karena menganut azas Patrial bahwa kepala rumah tangga adalah suami
- Originaly posted by edisuryadi2:
Karena menganut azas Patrial bahwa kepala rumah tangga adalah suami
Benar, dan suami harus ber-NPWP walaupun misalnya si suami cuman numpang hidup.
Salam rekan ORtax, ada baiknya baca di PMK 252/PMK.03/2008 Bab VI Pasal 10 Ayat (5).
Thanks.
admin
terima kashi. sampai ketemu dilain kasus