Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi isteri punya npwp suami tidak

  • isteri punya npwp suami tidak

  • FRANSISCUS

    Member
    17 January 2009 at 3:44 pm
  • FRANSISCUS

    Member
    17 January 2009 at 3:44 pm

    mohon saran dari rekan-rekan untuk pelaporan dan administrasi perpajakan, jika dalam melangsungkan kegiatan usahanya semua perijinan usaha termasuk NPWP dimiliki sang isteri. sedangkan suami yang tidak mempunyai pekerjaan alias tanggungan isteri tidak memiliki NPWP. atau apakah NPWP isteri dirubah menjadi NPWP suami sebagai kepala keluarga? terima kasih sebelumnya atas saran2nya.

  • POERBA

    Member
    17 January 2009 at 6:02 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    jika dalam melangsungkan kegiatan usahanya semua perijinan usaha termasuk NPWP dimiliki sang isteri

    Yah… ga masalah… UU pajak memperbolehkan seorang istri memiliki NPWP sendiri baik itu ada perjanjian pisah harta ataupun tidak…

  • Sony

    Member
    17 January 2009 at 9:06 pm

    Istri boleh ikut NPWP suami tapi suami tidak boleh ikut NPWP istri. Ada yang tahu apa yang menjadi dasar pemikiran pembuat peraturan tsb ?

  • edisuryadi2

    Member
    19 January 2009 at 6:33 pm

    Karena menganut azas Patrial bahwa kepala rumah tangga adalah suami

  • begawan5060

    Member
    19 January 2009 at 6:45 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Karena menganut azas Patrial bahwa kepala rumah tangga adalah suami

    Benar, dan suami harus ber-NPWP walaupun misalnya si suami cuman numpang hidup.

  • winata

    Member
    20 January 2009 at 1:53 pm

    Salam rekan ORtax, ada baiknya baca di PMK 252/PMK.03/2008 Bab VI Pasal 10 Ayat (5).

    Thanks.

  • FRANSISCUS

    Member
    20 January 2009 at 2:33 pm

    admin
    terima kashi. sampai ketemu dilain kasus

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now