Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › isteri punya npwp sendiri
isteri punya npwp sendiri
hi mau tny sekalian,
1. kalau istri punya npwp tersendiri, untuk pelaporan spt tahunan suami, apa perlu masukin penghasilan istri pada 1770-III bagian c penghasilan istri yg dikenakan pajak secara terpisah ??
2. dan jika dicantumkan apakah perlu buat lampiran perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin pisah harta dan/atau mempunyai npwp sendiri ??
3. jika harus, gimana buat perhitungan nya ? ada tempat yg bisa di download contoh nya ??soalnya selama ini di daftar susunan keluarga di buat ibu rumah tangga, kalau untuk tahun ini di benarkan, dengan membuat status pegawai status, apakah tar akan ada masalah ??
- Originaly posted by jann_hy:
kalau istri punya npwp tersendiri, untuk pelaporan spt tahunan suami, apa perlu masukin penghasilan istri pada 1770-III bagian c penghasilan istri yg dikenakan pajak secara terpisah ??
Masing-masing suami-isteri, wajib meyampaikan SPT sendiri..
Penghitungan pajaknya dengan menggabungkan ph netonya terlebih dulu, kemudian PPh terutang dibagi secara proporsional..Originaly posted by jann_hy:dan jika dicantumkan apakah perlu buat lampiran perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin pisah harta dan/atau mempunyai npwp sendiri ??
Lampiran perhitungan PPh terutang bagi wajib pajak kawin pisah harta dan/atau mempunyai npwp sendiri, wajib dibuat..
Originaly posted by jann_hy:jika harus, gimana buat perhitungan nya ? ada tempat yg bisa di download contoh nya ??
Ada form yang baku, lihat buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh OP..
Originaly posted by jann_hy:soalnya selama ini di daftar susunan keluarga di buat ibu rumah tangga, kalau untuk tahun ini di benarkan, dengan membuat status pegawai status, apakah tar akan ada masalah ??
Masih belum jelas dengan pertanyaan ini…
selama ini spt tahunan suami , di buat di daftar susunan keluarga ,kalau status istri adalah ibu rumah tangga, sedang sebenarnya istri nya adalah pegawai swasta, dan selama ini , istri nya ada melapor spt tahunan pribadi. jd apakah untuk tahun ini di daftar susunan keluarga suami, mau di buat status isteri sebagai pegawai swasta ??
untuk perhitungan gabungan then di bagi secara proposional kyknya repot banget nih.. boleh tak klo istri tetap saja melapor SPT 1770SS dan melampirkan 1721-A1 dari kantor seperti biasa, sedang suami melaporkan spt tahunan TANPA menulis penghasilan istri saja ??
- Originaly posted by jann_hy:
untuk perhitungan gabungan then di bagi secara proposional kyknya repot banget nih.. boleh tak klo istri tetap saja melapor SPT 1770SS dan melampirkan 1721-A1 dari kantor seperti biasa, sedang suami melaporkan spt tahunan TANPA menulis penghasilan istri saja ??
Sayangnya…, tidak boleh..
Saya sekalian ikut nimbrung ya, saya masih belum paham dengan topik ini..mohon bantuannya…rekan ..
ada suatu kasus begini, misalkan ada seorang suami merupakan direktur PT. XXX yang tiap bulannya memperoleh gaji, mempunyai seorang istri merupakan pegawai tetap PT. YYY. Suami dan istri ini masing-masing memiliki NPWP. nah, untuk pelaporan SPT tahunan OPnya harus bagaimana antara suami dan istri tersebut? Mohon penjelasannya.
Trims.
- Originaly posted by ans070685:
ada suatu kasus begini, misalkan ada seorang suami merupakan direktur PT. XXX yang tiap bulannya memperoleh gaji, mempunyai seorang istri merupakan pegawai tetap PT. YYY. Suami dan istri ini masing-masing memiliki NPWP. nah, untuk pelaporan SPT tahunan OPnya harus bagaimana antara suami dan istri tersebut? Mohon penjelasannya.
Jawabannya sama dengan kasus rekan Jann_hy..
mohon bantuannya
bagaimana perhitungan PTKP untuk suami direktur swasta PT. xxxxx dan istri PNS instansi XXX dan mempunyai anak 2
apakah masing masing dibebankan PTKP K/2 atau bagaimana??
- Originaly posted by 270509:
apakah masing masing dibebankan PTKP K/2 atau bagaimana??
tidak….
suami yang direktur tadi berhak dengan ptkp k/2
klu harata ny di pisah
istri PTKP ny k/0 - Originaly posted by jumadil11:
istri PTKP ny k/0
revisi,,,
mksud ny TK/0