Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Isian form TA, ada pilihan UMKM/tdk…WPOP bgmn?

  • Isian form TA, ada pilihan UMKM/tdk…WPOP bgmn?

     denzi updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • SOKA

    Member
    7 August 2016 at 3:12 pm
  • SOKA

    Member
    7 August 2016 at 3:12 pm

    Rekan….bila pada isian form TA ada pilihan UMKM / tdk…dan yang akan mengajukan TA adalah WPOP yang bekerja sebagai direktur perusahaan…
    cara isi bgmn?

    Tks.

  • santosobroto

    Member
    7 August 2016 at 9:37 pm
    Originaly posted by SOKA:

    yang akan mengajukan TA adalah WPOP yang bekerja sebagai direktur perusahaan…

    Berarti rekan pilih yg deklarasi dlm negeri/repatriasi atau deklarasi luar negeri.

    UMKM itu untuk yg usaha omset sd 4,8 Miliar setahun

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:50 pm
    Originaly posted by SOKA:

    cara isi bgmn?

    Bila mau baca dari Google
    Pengampunan Pajak. Com
    Ada petunjuk yang mesti rekan pajak dan dari situ jadi paham.
    Karena harus jelasin panjang dan lebar pastinya.

  • danilecarlo

    Member
    7 August 2016 at 9:50 pm

    Rekan baca dari situ

  • priscella jade

    Member
    7 August 2016 at 10:26 pm
  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 9:15 am

    Cek PMK 118/2016 Bab IV pasal 11-12, disitu dijelaskan kriteria WP yang dapat menggunakan tarif 0,5-2%

    Direktur perusahaan tidak bisa menggunakan tarif ini rekan, jadi pilih tidak

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now