Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Isian form TA, ada pilihan UMKM/tdk…WPOP bgmn?
Isian form TA, ada pilihan UMKM/tdk…WPOP bgmn?
Rekan….bila pada isian form TA ada pilihan UMKM / tdk…dan yang akan mengajukan TA adalah WPOP yang bekerja sebagai direktur perusahaan…
cara isi bgmn?Tks.
- Originaly posted by SOKA:
yang akan mengajukan TA adalah WPOP yang bekerja sebagai direktur perusahaan…
Berarti rekan pilih yg deklarasi dlm negeri/repatriasi atau deklarasi luar negeri.
UMKM itu untuk yg usaha omset sd 4,8 Miliar setahun
- Originaly posted by SOKA:
cara isi bgmn?
Bila mau baca dari Google
Pengampunan Pajak. Com
Ada petunjuk yang mesti rekan pajak dan dari situ jadi paham.
Karena harus jelasin panjang dan lebar pastinya. Rekan baca dari situ
simak yg ini rekan …
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=63289Cek PMK 118/2016 Bab IV pasal 11-12, disitu dijelaskan kriteria WP yang dapat menggunakan tarif 0,5-2%
Direktur perusahaan tidak bisa menggunakan tarif ini rekan, jadi pilih tidak