Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Isi FP07 harus sesuai isi SPPB

  • Isi FP07 harus sesuai isi SPPB

     prabu updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • prabu

    Member
    17 February 2022 at 5:49 pm

    Isi FP07 harus,mutlak,wajib sama dengan dokumen pengesahan SPPB BC40 betulkah?? lalu yang tidak sesuai dengan informasi di SPPB apakah kategori FP cacat??

  • Bayu Semara

    Member
    20 February 2022 at 3:36 pm

    sepertinya begitu rekan. bukannya ada penolakan otomatis dari sistem ya kalau tidak sesuai..

    • prabu

      Member
      21 February 2022 at 2:19 pm

      Saya coba sampling beberapa cases, penolakan/reject itu hanya cases eror system menurut saya. ada cases dimana isi FP07 bisa kurang/lebih dari nilai dan informasi yang ada pada SPPB-BC40 masih tetap ke approved oleh modul EF3.1 DJP.

      Misal

      Di SPPB terekam 5 Jenis Item Barang senilai 1.000.000

      Based On referensi SPPB/BC40 tersebut sengaja/tidak sengaja diterbitkan FP07, 10 Jenis Item Barang senilai lebih/kurang dari 1.000.000

      tidak direject rekan. tetap berhasil di approved.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now