Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Isi FP07 harus sesuai isi SPPB
Isi FP07 harus sesuai isi SPPB
Isi FP07 harus,mutlak,wajib sama dengan dokumen pengesahan SPPB BC40 betulkah?? lalu yang tidak sesuai dengan informasi di SPPB apakah kategori FP cacat??
sepertinya begitu rekan. bukannya ada penolakan otomatis dari sistem ya kalau tidak sesuai..
Saya coba sampling beberapa cases, penolakan/reject itu hanya cases eror system menurut saya. ada cases dimana isi FP07 bisa kurang/lebih dari nilai dan informasi yang ada pada SPPB-BC40 masih tetap ke approved oleh modul EF3.1 DJP.
Misal
Di SPPB terekam 5 Jenis Item Barang senilai 1.000.000
Based On referensi SPPB/BC40 tersebut sengaja/tidak sengaja diterbitkan FP07, 10 Jenis Item Barang senilai lebih/kurang dari 1.000.000
tidak direject rekan. tetap berhasil di approved.