• Invoice Service KBM

     josu updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    26 January 2010 at 9:15 am
  • prasetyoutomo

    Member
    26 January 2010 at 9:15 am

    Mohon pencerahannya Rekan2 Ortax

    apakah bisa Invoice Service kendaraan langsung dianggap faktur pajak sederhana, mohon jika ada dengan aturannya.

  • josu

    Member
    26 January 2010 at 11:35 am

    Bisa…, Selama memenuhi persyaratan Faktur Pajak Sederhana
    Dasar hukum : KEP 524/PJ/2000
    Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
    – Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
    – Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
    – Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    – Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    b. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.

    c. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
    – Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP.
    – Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.

    d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
    e. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria huruf a, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
    f. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
    Salam,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now