Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Invoice Service KBM
Mohon pencerahannya Rekan2 Ortax
apakah bisa Invoice Service kendaraan langsung dianggap faktur pajak sederhana, mohon jika ada dengan aturannya.
Bisa…, Selama memenuhi persyaratan Faktur Pajak Sederhana
Dasar hukum : KEP 524/PJ/2000
Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
– Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
– Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
– Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
– Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.b. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.
c. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
– Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP.
– Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
e. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria huruf a, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
f. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Salam,