Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Invoice & Faktur Pajak
Selamat siang,
Minta pencerahannya, bolehkah jumlah rupiah dalam invoice beda dengan faktur pajak?
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Minta pencerahannya, bolehkah jumlah rupiah dalam invoice beda dengan faktur pajak?
beda bagaimna rekan bisa di jelaskan dengan ilustrasi angka,,,
salam
Invoice : Rp 1.000.000, FP = Rp. 450.000
Faktur Pajak beda karena Rp. 450.000 merupakan pendapatan jasa perusahaan
Selebihnya Rp. 550.000 merupakan pengeluaran yang dibebankan ke customerSalam
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.(UU no 42 tahun 2009)