Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Invoice & Faktur Pajak

  • Invoice & Faktur Pajak

     babih updated 13 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • hendrioye

    Member
    3 January 2011 at 11:28 am

    Selamat siang,

    Minta pencerahannya, bolehkah jumlah rupiah dalam invoice beda dengan faktur pajak?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    3 January 2011 at 11:28 am
  • johanwahyudi

    Member
    3 January 2011 at 12:12 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Minta pencerahannya, bolehkah jumlah rupiah dalam invoice beda dengan faktur pajak?

    beda bagaimna rekan bisa di jelaskan dengan ilustrasi angka,,,

    salam

  • hendrioye

    Member
    3 January 2011 at 1:15 pm

    Invoice : Rp 1.000.000, FP = Rp. 450.000
    Faktur Pajak beda karena Rp. 450.000 merupakan pendapatan jasa perusahaan
    Selebihnya Rp. 550.000 merupakan pengeluaran yang dibebankan ke customer

    Salam

  • babih

    Member
    3 January 2011 at 1:49 pm

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
    diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau
    ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
    dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
    Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak
    Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
    dalam Daerah Pabean.

    (UU no 42 tahun 2009)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now