Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Invoice ditolak karena beda tanggal transaksi
Invoice ditolak karena beda tanggal transaksi
Rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk masalah saya sebagai berikut :
Pada hari ini, 1 Desember 2015 saya kirim barang sekaligus tukar invoice ke lawan transaksi. Tetapi sama lawan transaksi ditolak dikarenakan tanggal pada invoice dan FP tertanggal 28 November 2015, sedangkan barang baru dikirim tanggal 1 Desember 2015.
Hal ini terjadi karena pada awalnya saya akan kirima barang pada tanggal 28 November 2015, tetapi barang tersebut tidak jadi kami kirim. Dan pada tanggal 28 November 2015 pula saya buat dokumen FP dan Invoice nya.
Mohon solusi mengenai hal ini, apakah dengan FP Pengganti atau dengan pembatalan FP. Soalnya tanggal FP dan aktual transaksi sudah beda bulan.
Terima kasih.Gunakan menu Pembatalan Faktur
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Untuk Dokumen yang harus disiapkan apa aja ya Rekan ?
- Originaly posted by ratno38:
Untuk Dokumen yang harus disiapkan apa aja ya Rekan ?
FP dan Invoice tertanggal 28 November, disertakan juga Surat Pembatalannya
Rekan jon1201, untuk Surat Pembatalannya ada format khusus dari KPP tidak ya?
Apa Formatnya terserah kita saja?
Terima kasih..Tidak ada.
Boleh memakai format tersendiri.
kecuali terjadi Pengembalian BKP (Nota Return) dan Pembatalan JKP itu sdh diatur.Maaf saya juga kurang lebih sama masalahnya. Mohon masukannya untuk menu pembatalan faktur itu ada dimana ya dan bagaimana caranya ya? Terima kasih.
- Originaly posted by kurniaku:
Maaf saya juga kurang lebih sama masalahnya. Mohon masukannya untuk menu pembatalan faktur itu ada dimana ya dan bagaimana caranya ya? Terima kasih.
1. Fungsi Pembatalan Faktur dapat dilakukan PKP, dalam hal terjadi pembatalan Transaksi Penyerahan Barang/ Jasa setelah Faktur Pajak diterbitkan
2.Faktur Pajak yang dapat dibatalkan adalah Faktur Pajak dengan Status Approval=Approval Sukses.
3.Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali untuk menerbitkan Faktur Pajak Keluaran yang lain.
4.Proses pembatalan faktur pajak keluaran akan langsung mengupdate status faktur tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak sehingga harus dipastikan aplikasi e-Faktur terhubung dengan koneksi internet.Langkah – langkah melakukan pembatalan faktur pajak keluaran adalah sebagai berikut :
1.Klik menu Faktur –>Pajak Keluaran –>Administrasi Faktur, akan tampil form Faktur Pajak Keluaran.
2.Klik tombol [F5]Perbaharui maka akan tampil seluruh faktur pajak keluaran yang ada di database. Untuk menampilkan data faktur pajak berdasarkan kriteria tertentu, gunakan fitur [F4]Filter
3.Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan dan klik tombol Batalkan Faktur[Alt+L], akan tampil data Faktur Pajak Keluaran yang akan dibatalkan.
Klik tombol Batalkan Faktur[Alt+B] untuk membatalkan Faktur Pajak. Akan tampil konfirmasi "Anda akan membatalkan 1 Faktur Pajak Keluaran ini, dan akan langsung mengupdate data di Direktorat Jenderal Pajak. Yakin akan membatalkan faktur?"
a.Klik tombol Yes untuk melanjutkan proses pembatalan faktur. Aplikasi akan terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak, jika koneksi berhasil user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
·Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
·Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
·Klik tombol Submit untuk membatalkan faktur pajak keluaran.
b. Klik tombol No untuk batal memproses pembatalan Faktur Pajak.5.Klik tombol Tutup[Alt+T] untuk batal memproses pembatalan Faktur Pajak