Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Invoice dan Faktur Pajak tidak sama
Invoice dan Faktur Pajak tidak sama
Dear all…..
Mohon bantuannya, mohon maaf jika seblmny sudah ada.
Ada customer yang minta tagihan antara invoice dan faktur pajak dibuat berbeda. Misal pada invoice tagihan dibuat 80% dari nilai total. Sedangkan untuk faktur pajaknya diminta agar dibuatkan 100%, tagihan dalam mata uang asing (USD), dikali dengan rate pajak pada saat invoicing yg pertama (dibuat full). Jadi utk tagihan selanjutnya (sisa 20%), tdk dibuatkan fp lagi. Bagaimana dari sisi pajak ?….Thank's- Originaly posted by RIN4:
Ada customer yang minta tagihan antara invoice dan faktur pajak dibuat berbeda.
apakah rekan rina, sudah minta penjelasan maksudnya dibuat begitu ke customer anda??
Viewing 1 - 3 of 3 replies