Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Invoice dan Faktur Pajak tidak sama

  • Invoice dan Faktur Pajak tidak sama

     ewox updated 14 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Rin4

    Member
    21 January 2010 at 2:58 pm

    Dear all…..
    Mohon bantuannya, mohon maaf jika seblmny sudah ada.
    Ada customer yang minta tagihan antara invoice dan faktur pajak dibuat berbeda. Misal pada invoice tagihan dibuat 80% dari nilai total. Sedangkan untuk faktur pajaknya diminta agar dibuatkan 100%, tagihan dalam mata uang asing (USD), dikali dengan rate pajak pada saat invoicing yg pertama (dibuat full). Jadi utk tagihan selanjutnya (sisa 20%), tdk dibuatkan fp lagi. Bagaimana dari sisi pajak ?….Thank's

  • Rin4

    Member
    21 January 2010 at 2:58 pm
  • ewox

    Member
    21 January 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by RIN4:

    Ada customer yang minta tagihan antara invoice dan faktur pajak dibuat berbeda.

    apakah rekan rina, sudah minta penjelasan maksudnya dibuat begitu ke customer anda??

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now