Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal

  • Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal

     Ahlinya updated 10 months ago 7 Members · 11 Posts
  • har2ytam

    Member
    10 January 2022 at 10:28 am

    Halo rekan-rekan ortax,

    Ini kan tahun 2021 ada peraturan PMK No. 65/PMK.04/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Kawasan berikat. Di pasal 21 ayat 5 tertulis bahwa terhadap pemasukan barang ke Kawasan berikat wajib membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan barang ke Kawasan berikat sebelum membuat faktur pajak.

    Lalu hal ini ditekankan lagi di Peraturan Dirjen Bea & Cukai No. PER-9-BC-2021 Tanggal 9 Agustus 2021. Di pasal 31 ayat 5 tertulis bahwa pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat berupa surat persetujuan pemasukan barang (SPPB) sebelum menerbitkan faktur pajak.

    Kasus: Apabila tanggal 1 januari PT A adalah perusahaan yang mendapatkan fasilitas di kawasan berikat membeli BKP dari PT B dari luar daerah pabean. Pada saat barang tiba tgl 2 januari di PT A beserta dengan invoice dengan surat jalan, PT A melaporkan penerimaan barang tersebut ke bea cukai melalui BC 4.0. Setelah itu nomor dokumen BC 4.0 diberikan ke PT B, lalu PT B menerbitkan faktur pajak di tanggal 1 januari (karena kalau tgl faktur pajaknya di tgl 2 januari, nanti PT B dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak dan akan kena denda). Jadi, semenjak peraturan baru, sebelum penjual menerbitkan faktur pajak, pembeli harus terlebih dahulu menyampaikan BC 4.0. setelah itu baru penjual dapat menerbitkan faktur pajak berdasarkan nomor dokumen BC 4.0 tersebut.

    Pertanyaannya: apakah ada konsekuensi jika tanggal di dokumen bea cukai berbeda dari tgl faktur pajak (karna tgl faktur pajaknya mengikuti tanggal invoice)?

    Mohon pencerahannya rekan..

    Terima kasih

  • andryizumi

    Member
    11 January 2022 at 10:14 am

    Khusus transaksi terkait kawasan berikat, BC 4.0 maupun 2.7 kode faktur pajak 070. Wajib mencantumkan No Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
    Jadi alurnya, sebelum menerbitkan invoice harus menerbitkan dokumen BC dulu, baru ke faktur pajak
    Pernah saya coba, tanggal faktur pajak berbeda dengan dok BC. di efaktur langsung ada message error “tanggal FP tidak boleh melebihi tanggal BC”

    • Devi hardianti

      Member
      5 August 2022 at 3:53 pm

      Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..

      Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?

      Mohon pencerahanya

      • andryizumi

        Member
        5 August 2022 at 5:56 pm

        Pada dasarnya, penerbitan FP boleh ditanggal yang sama dengan Invoice maupun melebihi tanggal Invoice
        Yang tidak diperbolehkan sepengetahuan saya adalah FP diterbitkan sebelum Invoice
        CMIIW

        • Devi hardianti

          Member
          5 August 2022 at 6:10 pm

          Jadi kasus diatas bukan termasuk pembuatan faktur pajak terlambat kan ya ?

          • andryizumi

            Member
            10 August 2022 at 10:52 am

            Tidak rekan

        • Muhamad Anjar kamil

          Member
          29 April 2023 at 9:31 pm

          ijin bertanya pak saya kalo untuk kasus pajak yang seharusnya 070 kawasan berikat tenyata terupload menggunakan 010 apa masih bisa di rubah dengan terbit faktur pajak pengganti pak?

          • dwizach

            Member
            27 June 2023 at 3:59 pm

            Bisa

  • har2ytam

    Member
    11 January 2022 at 3:50 pm

    Makasih pak atas pencerahannya

  • indahu

    Member
    15 June 2023 at 7:26 pm

    Izin bertanya, saya mempunyai invoice ke pihak lain bulan des22, belum dibuatkan faktur.. apa bisa diterbitkan faktur masa mei23?apa konsekuensi nya

    • Ahlinya

      Member
      28 June 2023 at 12:05 pm

      bisa buat faktur pajak maksimal s/d bulan maret 23. Tapi nanti kena sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now