Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal

  • Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak Beda Tanggal

     Devi hardianti updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Devi hardianti

    Member
    5 August 2022 at 3:22 pm

    Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..

    Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?

    Mohon pencerahanya

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    9 August 2022 at 11:26 am

    Sepanjang belum diterima pembayaran, Faktur Pajak diterbitkan saat penyerahan barang atau paling lambat sama dengan tanggal invoice. jadi gak masalah asal masih di masa yg sama #cmiiw mungkin ada rekan-rekan lain yg bisa berpendapat

    • Devi hardianti

      Member
      10 August 2022 at 8:30 am

      jadi kasus diatas bukan menjadi faktur pajak terlambat ya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now