Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM INVOCE TANPA FAKTUR SEDERHANA

  • INVOCE TANPA FAKTUR SEDERHANA

     rody updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 3:40 pm
  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 3:40 pm

    Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 3:48 pm

    setau saya boleh

    Salam

  • free85

    Member
    29 January 2010 at 3:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    setau saya boleh

    sependapat dengan rekan hanif.
    Tapi jangan lupa cantumkan NPWP dan tanggal pengukuhan dll yang memenuhi kriteria faktur pajak sederhana.
    Pada dasarnya invoice komersial juga dapat digabungkan dengan Faktur pajak standar asal memenuhi kriteria.cuma kurang lazim diterapkan. sebenarnya bisa hemat kertas tu..

  • bayem

    Member
    29 January 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan

    sependapat…
    yang paling penting adalah syarat2 agar dapat disebutr sebagai FP sederhana dapat dipenuhi diataranya,..
    1.Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
    2.Jenis dan kuantum BKP/JKP
    3.Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
    4.Tanggal pembuatan

    bym

  • junkwet01

    Member
    29 January 2010 at 4:49 pm

    siiippp dah

  • rody

    Member
    29 January 2010 at 5:39 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    Apakah PKP boleh hanya membuat invoice saja sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana untuk pembeli non PKP/Perorangan

    tentu saja boleh…
    contohnya liat saja faktur sederhana carefour punya… atau billing telkomsel

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now