Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Investment Property – Gain on Market Price

  • Investment Property – Gain on Market Price

     hangsengnikkei updated 10 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • pw-consulting

    Member
    2 January 2014 at 12:08 pm

    Dear Master2 Pajak,

    Mohon bantuannya terkait pertanyaan saya berikut ini:
    Jika perusahaan mencatat adanya gain/ loss atas perubahan nilai pasar dari aset (investment property), menurut perpajakan, pengakuannya bagaimana ya?
    Apakah akan dikoreksi sebagai beda tetap atau beda waktu (selisih harga pasar dan nilai buku).
    Mohon support peraturan terkait juga.
    Terimakasih banyak.

    Regards,
    pwc

  • pw-consulting

    Member
    2 January 2014 at 12:08 pm

    Dear Master2 Pajak,

    Mohon bantuannya terkait pertanyaan saya berikut ini:
    Jika perusahaan mencatat adanya gain/ loss atas perubahan nilai pasar dari aset (investment property), menurut perpajakan, pengakuannya bagaimana ya?
    Apakah akan dikoreksi sebagai beda tetap atau beda waktu (selisih harga pasar dan nilai buku).
    Mohon support peraturan terkait juga.
    Terimakasih banyak.

    Regards,
    pwc

  • pw-consulting

    Member
    2 January 2014 at 12:08 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    2 January 2014 at 1:17 pm

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2002

  • hangsengnikkei

    Member
    2 January 2014 at 1:17 pm

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2002

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now