Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Investment Property – Gain on Market Price
Investment Property – Gain on Market Price
Dear Master2 Pajak,
Mohon bantuannya terkait pertanyaan saya berikut ini:
Jika perusahaan mencatat adanya gain/ loss atas perubahan nilai pasar dari aset (investment property), menurut perpajakan, pengakuannya bagaimana ya?
Apakah akan dikoreksi sebagai beda tetap atau beda waktu (selisih harga pasar dan nilai buku).
Mohon support peraturan terkait juga.
Terimakasih banyak.Regards,
pwcDear Master2 Pajak,
Mohon bantuannya terkait pertanyaan saya berikut ini:
Jika perusahaan mencatat adanya gain/ loss atas perubahan nilai pasar dari aset (investment property), menurut perpajakan, pengakuannya bagaimana ya?
Apakah akan dikoreksi sebagai beda tetap atau beda waktu (selisih harga pasar dan nilai buku).
Mohon support peraturan terkait juga.
Terimakasih banyak.Regards,
pwcKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2002