Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Investasi uang dalam Perusahaan
Yth,
Team Ortaxmohon diberikan penjelasan untuk hal berikut:
WP pribadi memberikan uang untuk kegiatan proyek perusahaan, WP tersebut nantinya akan mendapatkan bagian dari keuntungan proyek tersebut, dan WP tersebut bukan termasuk dari pemegang saham,
Pertanyaannya:
1. apakah hal tersebut bisa dianggap hutang piutang sehinnga perusahaan akan membayar bunganya dan ada PPh atas Bunga?
2. Pajak apa yang di kenakan atas pembagian keuntungan tersebut dan berapa tarifnya?
3. apakah bisa hanya diakui sebagai investati tanpa bunga dan bagaimana pengakuan atas investasi tersebut di neraca, apakah pada akun hutang atau akun lain, karena uang yang di investasikan tersebut harus dikembalikan lagi ke WP pemberi pinjamanTerima kasih
1. Ya
2. PPh 23 15%
3. investasi pembiayaan, dll adalah pinjaman dalam nama dan bentuk apapun- Originaly posted by Pola2:
3. apakah bisa hanya diakui sebagai investati tanpa bunga dan bagaimana pengakuan atas investasi tersebut di neraca, apakah pada akun hutang atau akun lain, karena uang yang di investasikan tersebut harus dikembalikan lagi ke WP pemberi pinjaman
tetap saja ini bunyinya pinjaman/hutang, konsekuensinya akan di kenakan bunga, kalau tidak fiskus bisa menetapkan rate bunga yang belaku wajar.
Objek PPh 23 atas bunga.