Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Investasi Tanpa Setoran Uang

  • Investasi Tanpa Setoran Uang

     joancoex updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Yovi

    Member
    9 October 2015 at 2:37 pm

    Dear Rekan Ortax..

    Ane ada kasus nih..

    Begini Ceritanya :

    PT. A melakukan investasi (penanaman modal saham) kepada PT. B (Baru Berdiri) dan PT.C (Baru Berdiri).
    Sehingga dalam akta pendirian PT. B dan PT. C terdapat nama PT. A sebagai pemegang saham misalnya sebesar 1 milyar..
    Setelah di cek ternyata PT. A tidak pernah mengeluarkan uang (tidak ada arus kas keluar) untuk melakukan investasi ke PT. B dan PT. C.

    Pertanyaannya:

    1. Bagaimana cara mencatat transaksi diatas?
    Baik dari sisi PT. A maupun dari sisi PT. B dan PT. C

    2. Bagaimana dengan resiko pajaknya?
    adakah resiko pajak dari transaksi diatas?
    Note: PT. A sudah melaporkan SPT Badan tanpa adanya transaksi investasi tersebut.

    Mohon pencerahaannya master master..

  • Yovi

    Member
    9 October 2015 at 2:37 pm
  • joancoex

    Member
    4 February 2019 at 8:50 am

    kalau boleh tau PT.A melakukan penanaman modalnya dalam bentuk apa ya rekan? atau memang modal tersebut belum disetor?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now