Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Investasi Tanpa Setoran Uang
Dear Rekan Ortax..
Ane ada kasus nih..
Begini Ceritanya :
PT. A melakukan investasi (penanaman modal saham) kepada PT. B (Baru Berdiri) dan PT.C (Baru Berdiri).
Sehingga dalam akta pendirian PT. B dan PT. C terdapat nama PT. A sebagai pemegang saham misalnya sebesar 1 milyar..
Setelah di cek ternyata PT. A tidak pernah mengeluarkan uang (tidak ada arus kas keluar) untuk melakukan investasi ke PT. B dan PT. C.Pertanyaannya:
1. Bagaimana cara mencatat transaksi diatas?
Baik dari sisi PT. A maupun dari sisi PT. B dan PT. C2. Bagaimana dengan resiko pajaknya?
adakah resiko pajak dari transaksi diatas?
Note: PT. A sudah melaporkan SPT Badan tanpa adanya transaksi investasi tersebut.Mohon pencerahaannya master master..
kalau boleh tau PT.A melakukan penanaman modalnya dalam bentuk apa ya rekan? atau memang modal tersebut belum disetor?