Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › investasi modal kerja ke perusahaan, gimana aspek pajaknya?
investasi modal kerja ke perusahaan, gimana aspek pajaknya?
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukan rekan-rekan,
Perusahaan kami sedang ada project, dan butuh modal kerja cukup besar untuk operasional. Saat ini kami tidak memiliki dana. Kalau misalnya kami mendapatkan pinjaman dari perusahaan lain, apa saja aspek pajak yg muncul? baik bagi kami maupun bagi pemberi pinjaman??
Mana yang lebih menguntungkan secara hitung-hitungan pajak bila dana investasi didapat dari perusahaan atau orang pribadi?- Originaly posted by kodokhijau:
Perusahaan kami sedang ada project, dan butuh modal kerja cukup besar untuk operasional. Saat ini kami tidak memiliki dana. Kalau misalnya kami mendapatkan pinjaman dari perusahaan lain, apa saja aspek pajak yg muncul? baik bagi kami maupun bagi pemberi pinjaman??
Dalam hal perusahaan meminjam dana untuk menambah modal, maka akan ada bunga pinjmaman yang harus dibayar oleh perusahaan ke pemberi pinjaman baik orang pribadi maupun badan.
Bunga pinjaman yang dibayarkan akan terhutang PPh Pasal 23 jika penerima bunga adalah PT atau PPh 21 jika orang pribadi.
mana yang lebih menguntungkan, tergantung dari besarnya bunga yang dikenakan. - Originaly posted by yuniffer:
atau PPh 21 jika orang pribadi.
Tetap saja PPh 23..
- Originaly posted by yuniffer:
Dalam hal perusahaan meminjam dana untuk menambah modal, maka akan ada bunga pinjmaman yang harus dibayar oleh perusahaan ke pemberi pinjaman baik orang pribadi maupun badan.
Bunga pinjaman yang dibayarkan akan terhutang PPh Pasal 23 jika penerima bunga adalah PT atau PPh 21 jika orang pribadi.
mana yang lebih menguntungkan, tergantung dari besarnya bunga yang dikenakan.dalam hal adanya pinjaman tersebut apakah nanti akan ada tendensi hubungan istimewa? Jika ya, apa ada efek negatifnya?
- Originaly posted by kodokhijau:
dalam hal adanya pinjaman tersebut apakah nanti akan ada tendensi hubungan istimewa?
Hubungan Istimewa (Affiliated Party) ditentukan apakah pihak tersebut masuk dalam kategori kepemilikan, pengelolaan management, baik langsung atau tidak langsung sesuai dengan batasan yang di atur dalam peraturan perpajakan. Pemberi pinjaman yang sebelumnya tidak masuk kategori Hubungan Istimewa, tidak secara otomatis menjadi memiliki hubungan istimewa dengan pemberian pinjaman saja.
Jika sejak awal memiliki hubungan istimewa, maka besarnya bunga harus memenuhi prinsip Arm's length. Ane ikut bertanya yah bapak2x semua..
Jika pemberian pinjaman dengan mata uang IDR.. Lalu dibuat perjanjian dengan nilai pinjaman dikonversi ke usd. Bagaimana pencatatannya? Ada selisih kurs apakah diakui sbg biaya atau penghasilan?
Mohon pendapatnya.Thanks
Salam