Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Investasi di rek USD
Dear All,
Terkait dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, bolehkah perusahaan lokal transaksi juga lokal masih diwilayah indonesia, invest sebagian dananya di rek. USD? rekening tersebut sudah ada sebelum peraturan tersebut berlaku, hanya saja setelah peraturan tersebut kami hanya menyisakan dana minimal, sekarang pimpinan kami berniat dana yg mengendap di rekening idr akan dipindahkan ke rek. usd sebagian
Ditunggu jawabannya master-master juga rekan-rekan ortax biar saya tidak salah dalam memberikan masukan terhadap pimpinan saya
Terimakasih
- Originaly posted by sanoriana:
Dear All,
Terkait dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, bolehkah perusahaan lokal transaksi juga lokal masih diwilayah indonesia, invest sebagian dananya di rek. USD? rekening tersebut sudah ada sebelum peraturan tersebut berlaku, hanya saja setelah peraturan tersebut kami hanya menyisakan dana minimal, sekarang pimpinan kami berniat dana yg mengendap di rekening idr akan dipindahkan ke rek. usd sebagian
Ditunggu jawabannya master-master juga rekan-rekan ortax biar saya tidak salah dalam memberikan masukan terhadap pimpinan saya
Terimakasih
boleh, kan itu cuman nuker IDR jadi USD dan disimpan dalam rek bank USD.
Coba cek aturan BI yang dilarang itu transaksi seperti apa? karena tidak ada larangan menyimpan uang/nabung dalam bentuk USD
- Originaly posted by PAKLAW:
boleh, kan itu cuman nuker IDR jadi USD dan disimpan dalam rek bank USD.
Coba cek aturan BI yang dilarang itu transaksi seperti apa? karena tidak ada larangan menyimpan uang/nabung dalam bentuk USD
terimakasih pak masukannya