Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Investasi
Perusahaan Biasa (bukan perusahaan investasi) mendapat suatu proyek 1,5 tahun. untuk modalnya, ditawarkan ke beberapa investor dengan perjanjian setelah proyek selesai,uang dikembalikan bersama keuntungan proyek sebesar prosentase tertentu. Misalnya ada 5 investor berminat investasikan dananya di perusahaan tersebut. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dibayar perusahaan tersebut sehubungan dengan transaksi di atas? Apakah ada peraturan perpajakan yang mengatur hal ini?
Biasanya uang yang masuk di perusahaan biasa tersebut hanya bisa digolongkan penghasilan, hutang atau setoran modal bagi perusahaan tersebut. Kalau bukan penghasilan dan setoran modal berarti akan dianggap hutang yaa. bayar bunga dan dipotong pajak penghasilan 15%.
kalau nggak mau dianggap hutang mungkin perlu dibuat perjanjian kerja sama operasi kali ya….mungkin teman2 lain bisa membantu jawab.
kalau dibuat KSO, maka timbul entitas baru, daftar ke KPP dan dapat NPWP baru, nanti proyek tersebut jalan under nama KSO tsb. Saya tidak tahu detail pengaturan KSO dalam perpajakan. tapi gambarannya yah seperti buat perusahaan baru. semua PPn dan PPh Pot/Put atas nama KSO seperti WP Badan lainnya.
Mungkin yang saya bingung adalah saat pembubaran KSO, apakah modal plus keuntungan yang dikembalikan dikenakan PPh lagi atau tidak.
Kalau memang harus KSO, peraturan pajak yang berlaku saat ini yang mengatur hal tersebut apa ya? apakah teman2 ada yang tahu? Terima kasih.
setahu saya perlakuan KSO sama seperti WP Badan pada umumnya (harus daftar NPWP, PKP, wajib potong pph, dll), namun ada perbedaan perlakukan di saat pembagian hasil keuntungan usaha.
Untuk peraturannya, saya kira tidak ada 1 PMK khusus bahas KSO. Pengaturan KSO terpencar pencar dari UU CK sampai PMK dan PER nya.
CMIIW.
Thank you sharingnya Mr Johnson