Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Inventaris Rusak
Malem rekan ortax
saya ingin bertanya mengenai inventaris yang rusak apakah harus membuat berita acara untuk pelaporan ke KPP? dan bagaimana pencatatan akuntansi yang benarnya?
terimakasihBuat Berita Acara untuk dasar penghapusan akuntansinya, tapi BA-nya tidak perlu dilaporkan ke KPP.
jurnalnya seperti ini bukan :
rugi penghapusan aktiva (D)
akum. peny. aktiva (D)
aktiva tetap (K)untuk akun rugi penghapusan aktiva itu = nilai sisanya gitu?
mohon pencerahannya- Originaly posted by worofls:
untuk akun rugi penghapusan aktiva itu = nilai sisanya gitu?
Iya, sebesar nilai sisanya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies