Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Inti PP no 1 Tahun 2012 sehubungan dengan tanggung jawab renteng

  • Inti PP no 1 Tahun 2012 sehubungan dengan tanggung jawab renteng

     ktfd updated 12 years ago 4 Members · 6 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    11 April 2012 at 3:18 pm
  • ahmadanoval

    Member
    11 April 2012 at 3:18 pm

    Salam sehat selalu buat rekan ortax semuanya

    tolong pencerahannya tentang PP no 1 tahun 2012 sehubungan dengan tgngjwb renteng.

    1. Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN
    2. siapa yang yang akan menanggung sanksi administrasi atas keterlambatan Pembayaran PPN oleh pembeli. Yang nyata2 pembeli yang membayar PPN tsb jauh dari perjanjian awal(sering pembelinya BUMN)

    Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti….salammm

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 4:18 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN

    He..he…he…, kalo yang ini nggak perlu dikaitkan dengan tanggung renteng..
    Di manapun, penjual nalangi PPN-nya terlebih dulu, bahkan termasuk pembeli yang ngemplang…resiko bisnis.

  • gembel87

    Member
    11 April 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN

    batalkan faktur pajak dan pembetulan spm

    Originaly posted by begawan5060:

    2. siapa yang yang akan menanggung sanksi administrasi atas keterlambatan Pembayaran PPN oleh pembeli. Yang nyata2 pembeli yang membayar PPN tsb jauh dari perjanjian awal(sering pembelinya BUMN)

    penjual

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:03 pm

    He..he…he.. rekan gembel, itu bukan pertanyaan saya..

  • ktfd

    Member
    12 April 2012 at 1:59 pm
    Originaly posted by gembel87:

    batalkan faktur pajak dan pembetulan spm

    jika pake cara rekan gembel ini, maka anda tidak bakalan bisa jualan jika pelanggan anda
    ngutang semua alias kredit mis 1 bulan atau lebih…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now