Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Inti PP no 1 Tahun 2012 sehubungan dengan tanggung jawab renteng
Inti PP no 1 Tahun 2012 sehubungan dengan tanggung jawab renteng
Salam sehat selalu buat rekan ortax semuanya
tolong pencerahannya tentang PP no 1 tahun 2012 sehubungan dengan tgngjwb renteng.
1. Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN
2. siapa yang yang akan menanggung sanksi administrasi atas keterlambatan Pembayaran PPN oleh pembeli. Yang nyata2 pembeli yang membayar PPN tsb jauh dari perjanjian awal(sering pembelinya BUMN)Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti….salammm
- Originaly posted by ahmadanoval:
Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN
He..he…he…, kalo yang ini nggak perlu dikaitkan dengan tanggung renteng..
Di manapun, penjual nalangi PPN-nya terlebih dulu, bahkan termasuk pembeli yang ngemplang…resiko bisnis. - Originaly posted by begawan5060:
1. Apakah penjual akan tetap ditagih PPNnya(karena sudah menerbitkan faktur pajak) walaupun nyata2 pihak pembeli belum membayar PPN
batalkan faktur pajak dan pembetulan spm
Originaly posted by begawan5060:2. siapa yang yang akan menanggung sanksi administrasi atas keterlambatan Pembayaran PPN oleh pembeli. Yang nyata2 pembeli yang membayar PPN tsb jauh dari perjanjian awal(sering pembelinya BUMN)
penjual
He..he…he.. rekan gembel, itu bukan pertanyaan saya..
- Originaly posted by gembel87:
batalkan faktur pajak dan pembetulan spm
jika pake cara rekan gembel ini, maka anda tidak bakalan bisa jualan jika pelanggan anda
ngutang semua alias kredit mis 1 bulan atau lebih…