Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › interpretasi lain PPN atas ekspor jasa
interpretasi lain PPN atas ekspor jasa
Hi All
Ada interpretasi lain tentang PPN atas ekspor jasa berdasarkan UU PPN baru. Menurut interpretasi tersebut, jangan dulu bicara tentang tarif 0%. Semestinya yang jadi perhatian pertama adalah dikenakan PPN atau tidak
Begini polanya:
Seperti diatur dlm UU PPN Pasal 4 ayat 1 huruf h PPN dikenakan atas ekspor JKP. Pada pasal 7 ayat 2 huruf c diatur bahwa tarif PPN re ekspor JKP adalah 0%.
Pada pasal 4 ayat 2 diatur bahwa batasan ekspor jasa pada huruf h diatas diatur dengan PMK.Pada PMK 70/PMK.03/2010 Pasal 4 diatur bahwa yang dikenakan tarif 0% adalah 3 macam Jasa, Maklon, Repair-Maintenance, Konstruksi.
Jika demikian halnya, maka perusahaan yang misalnya mengekspor Jasa Konsultan (tidak termasuk 3 jenis jasa tersebut), maka hal ini tidak diatur, dan karenanya tidaklah salah jika tidak dikenakan PPN.
Bagaimana pendapat rekan sekalian?
- Originaly posted by dipras:
Jika demikian halnya, maka perusahaan yang misalnya mengekspor Jasa Konsultan (tidak termasuk 3 jenis jasa tersebut), maka hal ini tidak diatur, dan karenanya tidaklah salah jika tidak dikenakan PPN.
Ya..