Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM interpretasi lain PPN atas ekspor jasa

  • interpretasi lain PPN atas ekspor jasa

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Dipras

    Member
    28 April 2010 at 5:18 pm

    Hi All

    Ada interpretasi lain tentang PPN atas ekspor jasa berdasarkan UU PPN baru. Menurut interpretasi tersebut, jangan dulu bicara tentang tarif 0%. Semestinya yang jadi perhatian pertama adalah dikenakan PPN atau tidak

    Begini polanya:
    Seperti diatur dlm UU PPN Pasal 4 ayat 1 huruf h PPN dikenakan atas ekspor JKP. Pada pasal 7 ayat 2 huruf c diatur bahwa tarif PPN re ekspor JKP adalah 0%.
    Pada pasal 4 ayat 2 diatur bahwa batasan ekspor jasa pada huruf h diatas diatur dengan PMK.

    Pada PMK 70/PMK.03/2010 Pasal 4 diatur bahwa yang dikenakan tarif 0% adalah 3 macam Jasa, Maklon, Repair-Maintenance, Konstruksi.

    Jika demikian halnya, maka perusahaan yang misalnya mengekspor Jasa Konsultan (tidak termasuk 3 jenis jasa tersebut), maka hal ini tidak diatur, dan karenanya tidaklah salah jika tidak dikenakan PPN.

    Bagaimana pendapat rekan sekalian?

  • Dipras

    Member
    28 April 2010 at 5:18 pm
  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 9:18 pm
    Originaly posted by dipras:

    Jika demikian halnya, maka perusahaan yang misalnya mengekspor Jasa Konsultan (tidak termasuk 3 jenis jasa tersebut), maka hal ini tidak diatur, dan karenanya tidaklah salah jika tidak dikenakan PPN.

    Ya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now