Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Internet
Dear Ortax,
Mohon advisenya utk jasa internet, apakah dikenakan pajak utk ini?
Kalau iya pasal berapa dan masuk ke kategori mana?Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by HendriOesman2013:
utk jasa internet, apakah dikenakan pajak utk ini?
tidak kena..
- Originaly posted by levintz:
tidak kena..
kalau pph 23 ya, kalau PPN dikenakan, dan fp masukannya bisa dijadikan kredit pajak.
salam
- Originaly posted by levintz:
tidak kena..
Originaly posted by levintz:kalau pph 23 ya, kalau PPN dikenakan, dan fp masukannya bisa dijadikan kredit pajak.
salam
mana yang benar pak? hehe
- Originaly posted by priadiar4:
mana yang benar pak? hehe
aduh saya jadi bingung kalau ditanya rekan priadiar nih.
maksudnya, PPN dikenakan, tapi pph 23 tidak kena potong, karena jasa internet tidak termasuk dalam kategori jasa di dalam pph 23
salam
Dear Ortax,
Terima kasih banyak atas advise nya.
Kalo saya, saya potong PPh 23
Jasa Lain (Jasa penyediaan tempat/waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi)Bener ga ya? Udah terlanjur dipotong
- Originaly posted by zwarte:
Jasa penyediaan tempat/waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
ini kan media. lebih identik dengan iklan rekan zwarte.
iklan yang dipasang di internet, di baliho.bukan jasa internet.
Originaly posted by zwarte:Bener ga ya? Udah terlanjur dipotong
kalau ini tunggu rekan senior yang jawab ya.. nanti kalau saya jawab salah. nanti jadi bingung lagi rekan zwarte.
salam
- Originaly posted by levintz:
Originaly posted by zwarte:
Bener ga ya? Udah terlanjur dipotongkalau ini tunggu rekan senior yang jawab ya.. nanti kalau saya jawab salah. nanti jadi bingung lagi rekan zwarte.
salam
salah, harus balikin
coz tidak ada di list PMK 244 yg menganut positif list
negara kita sudah kaya (PDB tembus 2rb triliun) g perlu di tambah pendapatanya dgn menyetor pajak yg harusnya g di potong - Originaly posted by sistop:
negara kita sudah kaya (PDB tembus 2rb triliun) g perlu di tambah pendapatanya dgn menyetor pajak yg harusnya g di potong
hahahaha.. kebanyakan duit itu, biarlah.. yang kaya harus nyumbang. hehe