Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › interior termasuk kelompok apa di penyusutan???
interior termasuk kelompok apa di penyusutan???
sore rekan2 ortax..
mau nanya ni..
tahun 2010 perusahaan melakukan perubahan interior gedung dg skala cukup besar ( gedung ini merupakan gedung sewaan, bukan milik perusahaan, dgn lama sewa sesuai kontrak yaitu 10 tahun)..
Yang ingin sya tanyakan, apakah interior ini termasuk objek penyusutan di SPT??
Jika iya, termasuk kelompok penyusutan manakah interior ini??
Kelompok bangunan dg masa 20 tahun-kah?? atau bagaimana??
Thx rekan2..:)klo sejauh yang saya tau, klo gedung itu merupakan sewa, tentu perubahan interior gedung merupakan biaya, tidak dikapitalisasi sehingga tidak ada penyusutan.
Mohon koreksinya.
- Originaly posted by ariss:
sore rekan2 ortax..
mau nanya ni..
tahun 2010 perusahaan melakukan perubahan interior gedung dg skala cukup besar ( gedung ini merupakan gedung sewaan, bukan milik perusahaan, dgn lama sewa sesuai kontrak yaitu 10 tahun)..
Yang ingin sya tanyakan, apakah interior ini termasuk objek penyusutan di SPT??
Jika iya, termasuk kelompok penyusutan manakah interior ini??
Kelompok bangunan dg masa 20 tahun-kah?? atau bagaimana??
Thx rekan2..:)interior itu misalnya seperti apa?
Apakah memang bisa dikategorikan sebagai aktiva tetap?Salam
- Originaly posted by hanif:
interior itu misalnya seperti apa?
Apakah memang bisa dikategorikan sebagai aktiva tetap?rekan hanif : interior untuk department store, untuk gedung, kita sewa dari mall..
jadi ini mall yang baru dibuka, dan kami baru memulai sewanya. Untuk itu, tentunya kami melakukan perubahan interior dept.store (yg mana dri pihak mall hnya bangunan standar, tanpa interiro apa2).
apakah termasuk kategori untuk penyusutan?Originaly posted by ans070685:klo sejauh yang saya tau, klo gedung itu merupakan sewa, tentu perubahan interior gedung merupakan biaya, tidak dikapitalisasi sehingga tidak ada penyusutan.
rekan ans : inilah yang sya bingungkan. krna ada yang bilang itu termasuk biaya sja. Tapi ada juga yg bilang ini termasuk ke kategori penyusutan krna ini bangunan baru yg diinterior. Bagaimana menurut rekan?? Adakah peraturan yang mengacu pada pertanyaan saya ini??
trims semua.
karakteristik aktiva tetap diantaranya adalah :
1. Berwujud
2. Umur lebih dari 1 Tahun
3. Digunakan dalam operasional perusahaan
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual
5. Nilainya materialKelima syarat tersebut saya yakin terpenuhi. Pengkategoriannya bisa masuk dalam jenis peralatan. Secara fiskal bisa masuk kelompok harta berujud bukan bangunan I dengan masa manfaat secara fiskal 4 tahun (detilnya, lihat lampiran PMK No. 96/PMK.03/2009 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Originaly posted by ariss:Tapi ada juga yg bilang ini termasuk ke kategori penyusutan
Untuk meluruskan saja.
istilah yang benarnya dalam akuntansi adalah masuk kategori aktiva tetap (kalau bahasa fiskalnya, harta tetap) yang bisa disusutkan. jadi, bukan masuk kategori penyusutan.Salam
Tambahan
Asumsi yang saya gunakan untuk jawaban diatas adalah, bahwa interior semacam perangkat yang dibuat dari kayu dan digunakan untuk meletakkan barang atau keperluan lainnya yang bukan merupakan bagia dari bangunan.Salam
ok rekan hanif.
thx atas jawabannya.
sangat membantu..:)maaf rekan, nanya lagi..
Jadi apabila interior ini juga menggunakan bahan besi atau logam, berarti bisa masuk ke kelompok harta berwujud bukan bangunan, kelompok II dg masa manfaat 8 tahun??
trims..yup benar
ikuti saja ketentuan di dalam PMK tersebut.Salam
trims rekan..:)