Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Instruksi Dirjend Pajak No. Ins 04/PJ/2015

  • Instruksi Dirjend Pajak No. Ins 04/PJ/2015

     joekie updated 9 years ago 5 Members · 6 Posts
  • WTI

    Member
    1 December 2015 at 3:29 pm

    Selamat sore rekan2 Ortax yang budiman…
    Mohon dibantu bagaimana prosedurnya untuk permohonan pengajuan pembatalan atas pemeriksaan sesuai dengan Nomer Ins-04/PJ/2015? Apakah ada formulir khusus atau syarat lain yang harus disertakan?

    Terima kasih

  • WTI

    Member
    1 December 2015 at 3:29 pm
  • dhaniq26

    Member
    1 December 2015 at 4:45 pm

    Coba bantu jawab aj,

    1. SPHP pemeriksa belum keluar.
    2. Buat perhitungan angka pembetulan sptnya.
    3. ajukan ini data angka perhitungan perkiraan kurang bayar tersebut ke pemeriksa ( saya baru ngajukan sampe sini )
    4. klo udh deal nanti ada form khusus nya dari pemeriksa

    ini sharing pengalaman aj. tq

  • dharmawan a

    Member
    1 December 2015 at 4:55 pm
    Originaly posted by WTI:

    Mohon dibantu bagaimana prosedurnya untuk permohonan pengajuan pembatalan atas pemeriksaan sesuai dengan Nomer Ins-04/PJ/2015? Apakah ada formulir khusus atau syarat lain yang harus disertakan?

    Kalau sdh dirembukin dengan tim pemeriksa (Supervisor+Ketua TIm+anggota pemeriksa), dan sudah mendapat persetujuan mengenai kesesuaian nominal (antara nominal temuan hasil pemeriksaan dibanding dengan kesanggupan WP untuk membetulkan SPT yg diperiksa), maka WP mengajukan surat tertulis kepada Kepala KPP.
    Kemudian WP mendapat panggilan menghadap untuk membuat Berita Acara yg di tanda-tangan Kepala KPP, tim pemeriksa dan Kasi Waskon+AR. Kemudian dilakukan pembahasan akhir untuk dibuatkan LHP Sumir, yang kemudian diteruskan WP membuat SPT pembetulan dan membayar kekurangan bayar pajaknya. cmiiw

  • danilecarlo

    Member
    1 December 2015 at 9:17 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau sdh dirembukin dengan tim pemeriksa (Supervisor+Ketua TIm+anggota pemeriksa), dan sudah mendapat persetujuan mengenai kesesuaian nominal (antara nominal temuan hasil pemeriksaan dibanding dengan kesanggupan WP untuk membetulkan SPT yg diperiksa), maka WP mengajukan surat tertulis kepada Kepala KPP.
    Kemudian WP mendapat panggilan menghadap untuk membuat Berita Acara yg di tanda-tangan Kepala KPP, tim pemeriksa dan Kasi Waskon+AR. Kemudian dilakukan pembahasan akhir untuk dibuatkan LHP Sumir, yang kemudian diteruskan WP membuat SPT pembetulan dan membayar kekurangan bayar pajaknya. cmiiw

    Mantap

  • joekie

    Member
    2 December 2015 at 9:20 am

    Menarik dibahas untuk aturan ini.
    Saya pernah tanya tentang INS-04 ini kepada pemeriksa saya. Pemeriksa saya malah mengatakan sebaiknya WP tidak usah menggunakan sarana ini. Kenapa? karena produknya adalah LHP sumir yang nantinya WP masih dapat dilakukan pemeriksaan lagi oleh kantor pajak.

    coba kita sharing aja tentang hal ini..

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now