Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › installer espt PPN 1107 (05052010)
installer espt PPN 1107 (05052010)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan update/revisi terbaru installer espt PPN 1107 (05052010) yang di-upload pada tanggal 10 Mei 2010.
Aplikasi eSPT PPN 1107 versi 3.1 ini merupakan aplikasi eSPT yang mengakomodir perubahan tatacara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Pajak Masukan sesuai dengan UU PPN yang baru.
Sebelum melakukan penginstalan aplikasi eSPT ini pastikan aplikasi eSPT PPN 1107 versi 3.0 sudah diuninstall,namun sebelum dilakukan uninstall terlebih dahulu copy database yang ada agar data anda tidak hilang.
thx rekan albert…..
brb sedoot file nya dulu……
Thx 4 infonya
Sukses rekan
Btw Mas Albert saya mau nanya, yang saya download yang eSPT PPN 1107 (05052010) Installer atau E-SPT Masa PPN??
thx………
- Originaly posted by dedhe:
Btw Mas Albert saya mau nanya, yang saya download yang eSPT PPN 1107 (05052010) Installer atau E-SPT Masa PPN??
download yang eSPT PPN 1107 (05052010) rekan dedhe.
mw tanya y…kl yg tidak menggunakan norma perhitungan eSPT PPN 1107 ny pakai yg mana y?
salam
- Originaly posted by minul:
mw tanya y…kl yg tidak menggunakan norma perhitungan eSPT PPN 1107 ny pakai yg mana y?
pakai yang terbaru
yg terbaru versi 3.0 + pembetulan 2 digit (03-03-2009)/eSPT Masa PPN apa tetap pake yg eSPT PPN 1107 (05052010), pa albert?
salam
jdi utk pelaporan masa april harus pke yg espt yg terbaru ya ???
Sehubungan dengan telah keluarnya UU PPN (UU 42/2009) dan aturan pelaksanaan yaitu:
– PER MEN KEU NO 38/PMK.03/2010
– PER-13/PJ./2010 dan SE-42/PJ./2010
– PER-14/PJ./2010 dan SE-43/PJ./2010
– SE-56/PJ./2010;
dan telah berlaku efektif sejak 1 April 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan update/revisi terbaru installer espt PPN 1107 (05052010) yang di-upload pada tanggal 10 Mei 2010.Thanks Rekan2 atas Infonya..
Berdasarkan SE-59/PJ/2010 poin no 5, bukankah e-spt PPN 1107 v 3.1 ditujukan terlebih dahulu untuk pengusaha yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK-79/PMK.03/2010 ??
Jadi diluar itu kita tetap menunggu eSPT baru yang paling lambat di gunakan tanggal 1 Januari 2011.
Mohon maaf jika pendapat saya salah…
sekalian mau tanya, saya mengalami kesulitan ketika melakukan proses import terhadap faktur pajak sederhana yang sekarang npwp nya kita buat menjadi 00.000.000.0.0XX.000 . ada alert dari e-spt yang menyatakan bahwa 'NPWP yang anda masukkan tidak valid'. ada yang mengalami hal serupa?
sepertinya diinput secara manual total seluruh penyerahan yg tdk bernpwp (ex
faktur pajak sederhana) kedalam kolom penyerahan dg faktur pajak sederhana
seperti yang lama..