Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › insentive dan rebate apakah sama dengan istilah berbeda?
insentive dan rebate apakah sama dengan istilah berbeda?
Dear all
saya agak bingung apakah istilah insentive sama dengan rebate dan apakah rebare terkena pph apabila kita menerima dari perusaan lain mohon penjelasan?
Insentif
Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.Rabat
Merupakan potongan apabila pedaganga eceran dapat mencapai target yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. contoh jika pencapaian 100% diberikan tarif rabat sebesar 1%, capai 115% tarif rabat 4%, dst.silakan disimpulkan sendiri…
yang pasti penghasilan berupa insentif ataupun rabat sama2 merupakan objek PPh 23 sebesar 15%, selain yg telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e.mohon koreksi jika salah
salam
Menurut saya sih kena PPh Psl 23 untuk badan atau PPh Psl 21 untuk Orang Pribadi, kalau menurut saya sih masukan sebagai potongan penjualan di Invoice dan Faktur Pajak sehingga terbebas dari pemotongan PPh Psl 23/Psl 21.