Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?
Insentif Sales , terbit Faktur Pajak ?
rekan kasitaugaya boleh info no peraturannya?
terima kasih pencerahannya
rekan kasitaugaya boleh info no peraturannya?
terima kasih pencerahannya
sekalian tanya, atas insentif bonus itu dipotong PPh 23 dengan tarif 2% ato 15%?
terima kasih
sekalian tanya, atas insentif bonus itu dipotong PPh 23 dengan tarif 2% ato 15%?
terima kasih
- Originaly posted by Quick:
rekan kasitaugaya boleh info no peraturannya?
Pasal 4 UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pasal 4A UU PPN
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.————–
Originaly posted by katharina:sekalian tanya, atas insentif bonus itu dipotong PPh 23 dengan tarif 2% ato 15%?
Kalau terkait penyerahan jasa, dan terlisting di Pasal 23 UU PPH / PMK 244/2008, dipotong 2%.
Kalau tidak terkait dengan jasa, dan meruakan hadiah/penghargaan dsj, dipotong 15%. - Originaly posted by Quick:
rekan kasitaugaya boleh info no peraturannya?
Pasal 4 UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pasal 4A UU PPN
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.————–
Originaly posted by katharina:sekalian tanya, atas insentif bonus itu dipotong PPh 23 dengan tarif 2% ato 15%?
Kalau terkait penyerahan jasa, dan terlisting di Pasal 23 UU PPH / PMK 244/2008, dipotong 2%.
Kalau tidak terkait dengan jasa, dan meruakan hadiah/penghargaan dsj, dipotong 15%. kita pernah diskusi dengan AR, bonus insentif atas pencapaian target penjualan dikenakan tarif 15%, kita kurang setuju mengingat insentif yang diterima merupakan hasil dari jasa penjualan yang dilakukan.
thx
kita pernah diskusi dengan AR, bonus insentif atas pencapaian target penjualan dikenakan tarif 15%, kita kurang setuju mengingat insentif yang diterima merupakan hasil dari jasa penjualan yang dilakukan.
thx
- Originaly posted by katharina:
kita pernah diskusi dengan AR, bonus insentif atas pencapaian target penjualan dikenakan tarif 15%, kita kurang setuju mengingat insentif yang diterima merupakan hasil dari jasa penjualan yang dilakukan.
Ya begitulah rekan, memang agak susah menentukan sebenarnya ada jasa yang dilakukan atau tidak dlam kasus ini.
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan (karena AR menganggap tidak ada penyeraha jasa) - Originaly posted by katharina:
kita pernah diskusi dengan AR, bonus insentif atas pencapaian target penjualan dikenakan tarif 15%, kita kurang setuju mengingat insentif yang diterima merupakan hasil dari jasa penjualan yang dilakukan.
Ya begitulah rekan, memang agak susah menentukan sebenarnya ada jasa yang dilakukan atau tidak dlam kasus ini.
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan (karena AR menganggap tidak ada penyeraha jasa) - Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan
kl atas pemberian cuma2 diterbitkan FP ga rekan?
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan
kl atas pemberian cuma2 diterbitkan FP ga rekan?
- Originaly posted by kasitaugaya:
a begitulah rekan, memang agak susah menentukan sebenarnya ada jasa yang dilakukan atau tidak dlam kasus ini.
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan (karena AR menganggap tidak ada penyeraha jasa)berarti jika dipotong pph 23 sebesar 15%, pelanggan tidak perlu terbit PPN boleh? atau wajib?
- Originaly posted by kasitaugaya:
a begitulah rekan, memang agak susah menentukan sebenarnya ada jasa yang dilakukan atau tidak dlam kasus ini.
Tapi ketika AR rekan menganggap itu merupakan hadiah dan dikenakan 15%, seharusnya tidak ada PPN yang dikenakan (karena AR menganggap tidak ada penyeraha jasa)berarti jika dipotong pph 23 sebesar 15%, pelanggan tidak perlu terbit PPN boleh? atau wajib?
- Originaly posted by Quick:
berarti jika dipotong pph 23 sebesar 15%, pelanggan tidak perlu terbit PPN boleh? atau wajib?
IMHO, wajib. Karena bisa dikatakan yang diserahkan adalah uang (non BKP) sebagai hadiah, tanpa ada penyerahan jasa.
Tapi sekali lagi, pada prakteknya tentu saja AR bisa beranggapan lain.
Ujung2nya tergantung bagaimana rekan memberikan argumen dan dasar hukumnya.