Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Insentif PPN DTP Penyerahan rumah tapak
Insentif PPN DTP Penyerahan rumah tapak
Hi all, perusahaan tempat saya bekerja adalah developer properti. Pada tahun 2021, ketika aturan PMK menyatakan bahwa penyerahan rumah maksimal 31 Desember 2021, perusahaan kami menjual beberapa rumah dalam kondisi masih tanah, dan serah terima rumah diperkirakan tidak akan beres di 31 Desember 2021 sehingga untuk pembayaran dari konsumen secara cash keras maupun cash bertahap kami tetap tagihkan PPN nya, dan kita buatkan faktur pajak 01 serta PPN nya sudah disetorkan tiap bulan.
Februari 2022 muncul PMK 6/PMK.010/2022, yang menyatakan faktur pajak yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau penggantian.
Akhir desember 2021, perusahaan sudah mengembalikan nomor faktur pajak yang tidak terpakai.
Berdasarkan contoh transaksi 1 sampai dengan 4 dalam lampiran PMK 2022 tersebut, disebutkan perusahaan dapat mengganti faktur pajak 01 yang sudah diterbitkan tahun sebelumnya menjadi 07.
Mohon arahan, bagaimana teknis untuk mengganti faktur pajak tersebut.
terima kasih
Ini secara sistem atau apa rekan
kalau secara sistem bisa langsung di e-faktur nya kok