Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh Pasal 21 DTP
Dear rekan ortax,
terkait dengan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), sesuai dengan PMK Nomor 86/2020 pada Bab VII Pasal 15 tertulis jelas insentif tersebut dapat dimanfaatkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Semua karyawan baik yang tenaga kesehatan maupun yang bukan, menerima insentif tersebut.
Kemudian keluar lagi peraturan NOMOR 239/PMK.03/2020, namun tidak ada penjelasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) apakah diperpanjang sampai dengan Desember 2021.
Mungkin ada rekan Ortax yang juga bekerja di Rumah Sakit, bisa sharing untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) ini apakah lanjut di tahun 2021 atau tidak.
Terima kasih banyak.
insentif covid lanjut/insentif klu gak bedakan peraturan 239 insentif covid dengan pmk 86 insentif klu