Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
- Originaly posted by suzanty:
rekan, di PMK No. 23 pasal 2 ayat 1a, 1. memiliki KLU sebagimana tercantum dalam lampiran… : dan/atau
2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
DIsini bila KLU sudah sesuai, walaupun bukan Perusahaan KITE, berarti tetap mendapatkan insentif.
Untuk permohonannya bisa melalui DJP online di KSWP, jadi langsung online.aah bisa online toh. terima kasih untuk infonya sangat bermanfaat
saya sudah mengajukan permohonan pengurangan pph 21 via online. trus bukti kalo pengajuan kita diterima atau tidak seperti apa y rekan? mohon infonya.
terima kasihsepertinya untuk pph 21 dan 25 sifatnya hanya pemberitahuan sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) jadi tidak mengakibatkan dokumen persetujuan tertentu dari DJP. untuk pembuktian online nya cukup klik ulang di KSWP nanti akan ada notif sudah mengajukan PPh 21 / 25
cmiiw
Rekan, untuk perhitungan PPh yang biasa di gross up, apa PPh nya diberikan untuk karyawan juga?
- Originaly posted by begawan5060:
Angka 3. Penghitungan Take Home Pay (THP) = 24.575.000; salah atau benar?
Kok Lucu yah..
Pph21 Masa/bulanan Full DTP, Tetapi PPh21 THR Tidak sepenuhnya DTP..apakah emang aturannya dibuat seperti ituya pak - Originaly posted by erik2000:
Rekan, untuk perhitungan PPh yang biasa di gross up, apa PPh nya diberikan untuk karyawan juga?
Untuk PPh yang dipotong ataupun ditanggung perusahaan, semua akan dikembalikan/diberikan ke karyawan tsb. Semacan BLT lah dari Pemerintah
Rekan Ortax, kalau KLU salah satu cabang ternyata tidak sama dengan KLU Pusat. Dan untuk KLU Cabang2 lainnya sama dengan Pusat.
Dan KLU Pusat ini termasuk KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21.Bisakah mengajukan perubahan KLU ke KPP Cabang ?? supaya bisa dapat insentif PPh 21 juga.
Dan bagaimana mekanisme nya.Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by biogie2:
seharusnya :
Ph : 24.700.000
PPh 21 THR : (1.500.000)
PPh 21 masa : ( 925.833)Total PPh 21 : (2.425.833)
Ph Setelah Pajak : 22.274.167
Insentif PPh21 DTP : 925.833THP : 23.200.000
MANTAP pak. 🙂
Fasilitas PPh 21 DTP apa hanya untuk Pegawai tetap?
Hi… kawan2 mau nanya dong. di eSPT Masa 21/26-V.2.4.0.0 nggak ada kolom DPTnya, gimana isinya y? Terus di Formulir 1721-A1 juga nggak ada kolom DPTnya, nanti mau dipotong ke PPh 21 Terhutang gimana y? Thx
- Originaly posted by mrtax:
Hi… kawan2 mau nanya dong. di eSPT Masa 21/26-V.2.4.0.0 nggak ada kolom DPTnya, gimana isinya y? Terus di Formulir 1721-A1 juga nggak ada kolom DPTnya, nanti mau dipotong ke PPh 21 Terhutang gimana y? Thx
ada di 1721-iv (daftar ssp)
Keterangan 0 ganti 1cmiiw
thank y, rekan erik2000 atas pencerahannya
rekan,
mungkin ada yang pernah ngalamin hal seperti saya, KLU kantor cabang saya sudah diupdate KLU yg memenuhi PMK 23 per 13 April dan KLU SPT Tahunan Badan di Pusat juga sudah sesuai KLU tsb, tapi di DJP online selalu munculnya tidak terpenuhi, kira2 kalau seperti ini apakah ada solusinya ?
thanks
Dear Rekan,
saya menggunakan E-spt masa 21/26 v.2.2.0.1, terkait PMK 23 /2020, bisakah saya langsung update ke Versi 2.4.0.0, atau step by step ke versi yang lebih rendah dulusampe disimpan aja ngga ada SKB