Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif PP 23
Perusahan Saya berbentuk PT berdiri dan terdaftar NPWP Agustus 2020,
Memilih untuk menggunkan PP 23 saat tahun terdaftar
Dan mengajukan insentif PPh PP23 dan jika ternyata ditahun 2020 tersebut omset saya melebihi dari 4.8 M apakah atas insentif tersebut di BATALKANTerimakasih atas pencerahannya
masih dapat dipakai sampai akhir tahun 2020. tahun 2021 baru menggunakan PPh tarif normal dan tidak berhak menggunakan PPh PP 23 serta insentifnya
Jadi insentif PP 23 tahun pajak 2020 tidak dibatalkan atau dikatakan kita masih berhak ya….
Baru di tahun 2021 mengunakan tarif PPh normal
Thanks Pencerahannya
Apakah untuk tahun 2020 permohon insentif saya dibatalkan atau tidak sah jika ditahun tersebut omset saya diatas 4,8 M thanks pencerahannya
Insentif masih bs digunakan
- Originaly posted by jalanpagi:
Apakah untuk tahun 2020 permohon insentif saya dibatalkan atau tidak sah jika ditahun tersebut omset saya diatas 4,8 M thanks pencerahannya
tidak dibatalkan , tetap mendapatkan fasilitas sampai akhir tahun
di tahun 2021 baru tidak bisa menggunakan fasilitas lg tidak dibatalkan. insentif dtp masih bisa dimanfaatkan hingga akhir tahun 2021. mudah-mudahan masih diberikan fasilitas insentif dtp di tahun 2022 😀
dilanjutkan sampai akhr tahun
2021 masih PP 23, tahun depannya baru tarif normal