Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif Penjualan
Mohon tanya rekan, kantor kami ingin mengeluarkan insentif dari komisi penjualan. apa harus lapor pajak dan berapa kena brp persen ya rekan?
- Originaly posted by syafiralpt:
Mohon tanya rekan, kantor kami ingin mengeluarkan insentif dari komisi penjualan. apa harus lapor pajak dan berapa kena brp persen ya rekan?
OP PPh 21
Badan PPh 23 - Originaly posted by PAKLAW:
OP PPh 21
Badan PPh 23OP PPH 21, Jika karyawan tsb penghasilan di bawah 50Jt apa wajib lapor? dan biasa nya yg lapor dari pihak OP/ Perusahaan nya lgsg rekan?
Badan PPH 23, pihak mana yang memotong OP/Perusahaan?
- Originaly posted by syafiralpt:
OP PPH 21, Jika karyawan tsb penghasilan di bawah 50Jt apa wajib lapor? dan biasa nya yg lapor dari pihak OP/ Perusahaan nya lgsg rekan?
Tarif Pasal 17 Ayat 1 Huruf A UU PPh Sampail dengan Rp. 50.000.000 5%
perusahaan yang motong dan melaporkan.untuk lebih jelas dapat di baca disini rekan.
https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=sh ow&id=133 - Originaly posted by syafiralpt:
OP PPH 21, Jika karyawan tsb penghasilan di bawah 50Jt apa wajib lapor? dan biasa nya yg lapor dari pihak OP/ Perusahaan nya lgsg rekan?
Masuk kategori bonus rekan, perhitungannya terpisah dari Gaji. PPH 21 dilaporkan Perusahaan.
Originaly posted by syafiralpt:Badan PPH 23, pihak mana yang memotong OP/Perusahaan?
Klo penerima komisi adalah badan, msuk kategori hadiah,, yang memotong yang memberi insentif.
- Originaly posted by Afreezal:
Masuk kategori bonus rekan, perhitungannya terpisah dari Gaji. PPH 21 dilaporkan Perusahaan.
Baik Terimakasih penjelasan nya rekan.
tentu harus lapor
Potong pph 21 jika penerima insenstif adalah orang pribadi sebesar 2,5% atau 3% tanpa NPWP jk dibawah 100jt (Feex50%xtarif pph (5% s.d50jt)
Potong pph 23 jika penerima insenstif adalah perusahaan sebesar 2% atau 4% tanpa NPWP