Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan insentif orang pribadi ( tanpa npwp )

  • insentif orang pribadi ( tanpa npwp )

     hangsengnikkei updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 27 Posts
  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
    Sony Amaros adalah seorang atlet bulutangkis professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia
    Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
    PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia
    Grand Prix Gold tersebut adalah:
    5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
    …………………………………Rp 25.000.000,00

    jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
    dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
    Sony Amaros adalah seorang atlet bulutangkis professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia
    Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
    PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia
    Grand Prix Gold tersebut adalah:
    5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
    …………………………………Rp 25.000.000,00

    jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
    dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by VAF91:

    jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
    dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????

    cek di per 31 ya rekan…

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by VAF91:

    jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
    dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????

    cek di per 31 ya rekan…

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cek di per 31 ya rekan…

    rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 2:22 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    cek di per 31 ya rekan…

    rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by VAF91:

    rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???

    kena, tinggal penggolongannya aja apakah masuk ke bukan pegawai atau peserta kegiatan atau lainnya, monggo di cek di aturannya ya

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:24 pm
    Originaly posted by VAF91:

    rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???

    kena, tinggal penggolongannya aja apakah masuk ke bukan pegawai atau peserta kegiatan atau lainnya, monggo di cek di aturannya ya

  • rezanovian

    Member
    27 January 2014 at 2:40 pm

    dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?

  • rezanovian

    Member
    27 January 2014 at 2:40 pm

    dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by rezanovian:

    dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?

    makanya ini kudu diliat masuk kemana, kalo lbh tepat ke bukan pegawai ya betul

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by rezanovian:

    dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?

    makanya ini kudu diliat masuk kemana, kalo lbh tepat ke bukan pegawai ya betul

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now