Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › insentif orang pribadi ( tanpa npwp )
insentif orang pribadi ( tanpa npwp )
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Sony Amaros adalah seorang atlet bulutangkis professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia
Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia
Grand Prix Gold tersebut adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
…………………………………Rp 25.000.000,00jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan???? - Originaly posted by hangsengnikkei:
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Sony Amaros adalah seorang atlet bulutangkis professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia
Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia
Grand Prix Gold tersebut adalah:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
…………………………………Rp 25.000.000,00jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan???? - Originaly posted by VAF91:
jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????cek di per 31 ya rekan…
- Originaly posted by VAF91:
jika yang tidak berkesinambungan bagaimana??
dan apabila bulan ini tidak berkesinambungan, namun bulan depannya terjadi lagi pembayaran seperti skarang, apakah yang tadinya tidak berkesinambungan, menjadi berkesinambungan????cek di per 31 ya rekan…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cek di per 31 ya rekan…
rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???
- Originaly posted by hangsengnikkei:
cek di per 31 ya rekan…
rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???
- Originaly posted by VAF91:
rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???
kena, tinggal penggolongannya aja apakah masuk ke bukan pegawai atau peserta kegiatan atau lainnya, monggo di cek di aturannya ya
- Originaly posted by VAF91:
rekan jika penghasilan tersebut dbawah Rp. 2,025,000 apakah dkenakan pajak???
kena, tinggal penggolongannya aja apakah masuk ke bukan pegawai atau peserta kegiatan atau lainnya, monggo di cek di aturannya ya
dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?
dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?
- Originaly posted by rezanovian:
dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?
makanya ini kudu diliat masuk kemana, kalo lbh tepat ke bukan pegawai ya betul
- Originaly posted by rezanovian:
dppnya bukan 50% dari penghasilan bruto ? karena dia bukan pegawai tetap, dan bersifat tidak berkesinambungan ?
makanya ini kudu diliat masuk kemana, kalo lbh tepat ke bukan pegawai ya betul