Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Input PPh 26 Dimna?
Dear Rekan Ortax,,
mohon pencerahnya,,
apabila bulan ini ada pemotongan Pph 26 harus input dimna? apakah sama dengan pph 23 atau menggunakan espt Pph 21?terima kasih,,
PPh 26 atas penghasilan apa??
atas penghasilan Royalty Luar Negri.
mohon pencerahannya saya harus input dimna apakah di PPh 23 atau di espt 21 rekan?
- Originaly posted by wahyu91:
atas penghasilan Royalty Luar Negri.
mohon pencerahannya saya harus input dimna apakah di PPh 23 atau di espt 21 rekan?
masukan kedalam SPT PPh 23/26 rekan.
Salam manis,
untuk penomoran bukti potong nya berarti sma dengan pph 23, apakah seprti itu? mohon pencerahannya.
terima kasih.
- Originaly posted by wahyu91:
atas penghasilan Royalty Luar Negri.
mohon pencerahannya saya harus input dimna apakah di PPh 23 atau di espt 21 rekan?
Originaly posted by wahyu91:PPh 23
Originaly posted by wahyu91:untuk penomoran bukti potong nya berarti sma dengan pph 23, apakah seprti itu? mohon pencerahannya.
terima kasih.
iya
Terima Kasih atas pencerahannya Rekan,,
salam,,