Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › input harta dan jual harta di e SPT badan
input harta dan jual harta di e SPT badan
Rekan
dalam e SPT badan dalam hal terjadi penjualan aktiva di tengah tahun
bagaimana ya?Trims
SPT tahunan itu batasnya sampai 1 tahun buku atau dengan kata lain sampai akhir tahun..
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
- Originaly posted by gara2pajak:
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
ya nggak gimana2, kl untung ya anggap untung begitu jg kalo rugi
- Originaly posted by gara2pajak:
maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?
ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan
- Originaly posted by priadiar4:
ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
- Originaly posted by gara2pajak:
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
knp jadi ga ada biaya penyusutan?
- Originaly posted by gara2pajak:
kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.
Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??
- Originaly posted by priadiar4:
Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??
???
- Originaly posted by priadiar4:
knp jadi ga ada biaya penyusutan?
mmmm…
misal :
antara komersial dan pajak metode penyusutan sama.
tidak ada beda waktu, sama sama pake metode garis lurus.harta/aktiva dijual 31 mei 2013
secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.Gitu rekan….. dong opo ora…
matur nuwun, thanks dan terimakasih
- Originaly posted by gara2pajak:
harta/aktiva dijual 31 mei 2013
secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.th 2013 penyusutan yang ada di eSPT harus sama dengan komersial
biaya penyusutan yang ada di eSPT badan bisa di edit rekan…….
samakan saja dengan di komersial
baru th 2014 harta yang di jual di hapus karena sdh terjual di th 2013gitu… wis donk……….
cmiiw…
gimana rekan ada yg mo bantu koreksi ?