Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT input faktur pajak pengganti beda bulan

  • input faktur pajak pengganti beda bulan

     rheza updated 13 years, 9 months ago 8 Members · 22 Posts
  • japwillie

    Member
    20 July 2010 at 8:55 am
    Originaly posted by rheza:

    maaf, FP pengganti dilaporkan masa juli maksudnya.. yang penting pelaporan faktur harus urut..

    Ini masalahnya, faktur pajak pengganti yang dilapor di bulan Juli dengan mengganti angka 0 pada DPP dan PPN-nya ternyata tidak bisa. Pesan errornya adalah faktur pajak sudah pernah dilaporkan[b][/b]. Mungkin maksud dari pesan ini adalah faktur pajak sudah pernah dilapor dibulan Mei'10 sebagai faktur pajak pengganti sehingga tidak bisa dilapor kembali dibulan Juli'10.

  • icka

    Member
    20 July 2010 at 10:50 am

    saya kurang paham tentang e-spt. kemarin saya coba lagi input faktur pajak pengganti menggunakan tanggal juli dan bisa diinput dan di spt juli otomatis masuk ppn keluaran dengan dpp nol. ni yang bener input tanggal di spt pembetulan tu tanggal pengganti ato tanggal faktur yang salah?

  • dedhe

    Member
    20 July 2010 at 10:55 am

    SPT nya sudah dilapor belum rekan icka??

  • rosy

    Member
    20 July 2010 at 1:57 pm

    Mungkin bisa bantu…
    Setting penomoran faktur pajak pada bagian profile wp diubah dahulu dari otomatis menjadi manual
    Baru bisa dilakukan faktur pajak pengganti dengan catatan faktur pajak yang lama sudah dilaporkan

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 3:05 pm
    Originaly posted by icka:

    jadi misalnya faktur nomer 010.000.10.00000320 tu dilaporin di bulan mei tapi ternyata salah. trus nomer kode akhir di bulan juli 010.000.10.00000600 maka faktur pajak penggantinya dikasih kode 011.000.10.00000601 gitu?

    ya ini sudah benar

    Originaly posted by icka:

    saya coba buat spt pembetulan di bulan mei

    ya ini juga sudah benar

    Originaly posted by icka:

    dan saya input faktur pajak pengganti tu tidak bisa karena tanggal faktur penggantinya juli,

    seharusnya bisa.
    dgn langkah langkah tersebut diatas, nanti di SPT PPN masa mei terlihat Faktur pajak nomor 601 dan 320, dgn DPP nya, pas bulan Juli terisi otomatis Faktur Pajak Pengganti Nnomor 601 dgn DPP sebesar 0

  • stif_male

    Member
    20 July 2010 at 3:18 pm

    Dear,
    icka

    Saya pernah mengalami hal seperti ini.
    Misalkan, kita sudah mengeluarkan Faktur Pajak bulan Mei. Kemudian, minta diganti dan diterbitkanlah Faktur Pajak Pengganti di bulan Juni.
    Permasalahannya di saya waktu itu tidak bisa diinput di bulan Juni. Sehingga, harus diinput di bulan Mei dengan kode Faktur Pajak Pengganti, dan dimasukkan tanggal bulan Juni. Nantinya, secara otomatis Faktur Pajak yang bulan Mei tersebut akan "nol" secara otomatis.
    Coba saja. Jika belum berhasil, bisa langsung difollowup kembali.
    Terima kasih.

  • rheza

    Member
    20 July 2010 at 3:25 pm

    iya, bisa rekan ika.. coba dibuat dalam spt pembetulan,, dibuat faktur 320 tersebut menjadi faktur batal, trus masukan faktur pengganti nomor 601, dan seri faktur yang diganti itu 320,, pasti muncul kok..

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now