Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Input Faktur Pajak Batal di SPT Pembetulan
Input Faktur Pajak Batal di SPT Pembetulan
Rekaaan2 Ortax yang baik…
Mohon bantuannya y, bagaimana input eSPT pembetulan untuk faktur pajak batal, ada terbit Faktur Pajak bulan Okt dan sudah dilapor tapi ternyata transaksiny batal, aku coba buat pembetulannya dengan nomor seri yang sama dan DPP 0, tapi koq SPTnya gak mau y, infonya "Nomor seri telah direkam pada masa pajak sebelumnya"
gimana y rekan caranya…
terimakaasiiih…
Viewing 1 - 2 of 2 replies