Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input E-SPT faktur Pengganti

  • Input E-SPT faktur Pengganti

     bakhri updated 11 years, 5 months ago 11 Members · 22 Posts
  • begawan5060

    Member
    9 November 2012 at 11:26 am

    Sepanjang SPT Okt, belum dibuat…. maka akan muncul secara otomatis saat akan membuat SPT Okt..

  • ikkhy

    Member
    9 November 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by rosy:

    Untuk masa yang dibetulkan bisa masuk. Tetapi FP pengganti harus dilaporkan juga.
    Mengacu ke contoh, untuk FP Pengganti dilapor di masa Peb 12 bisa dilaporkan di pembetulan Peb 12.
    Sedangkan FP Okt tsb tetap dilapor di bulan Okt 12, nah ini yang tidak bisa dilaporkan meski nilainya 0.

    oktober otomatis rekan, inputnya cukup di pembetulan Februari 2012

    salam

  • Simonalim

    Member
    9 November 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang SPT Okt, belum dibuat…. maka akan muncul secara otomatis saat akan membuat SPT Okt..

    saya tadi coba simulasi, ternyata sudah bisa otomatis Pak meski sudah dibuat.

  • rosy

    Member
    12 November 2012 at 12:12 pm

    Thanks rekan-rekan untuk infonya. Akan kita coba.

  • cimolnduud

    Member
    22 November 2012 at 9:42 am

    numpang jawab rekan,
    untuk input faktur pajak pengganti, harus di masa pajak yang terinput faktur pajak yg diganti, misal FP yg diganti masa juli 2012, FP pengganti terbit masa september 2012..maka FP pengganti tetap harus diinput di masa pajak juli 2012,caranya :
    buat pembetulan juli 2012,input FP pengganti dengan tanggal Faktur nya isikan september 2012, kemudian save, nanti FP pengganti akan otomatis muncul Di masa pajak september 2012, dengan DPP dan PPN Rp. 0..
    terima kasih..

  • andryizumi

    Member
    28 November 2012 at 3:22 pm

    bisa kok tapi tanpa klik "TAB"

  • bakhri

    Member
    4 December 2012 at 5:31 pm

    thanks copas'y,

    sangat bermanfaat

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now