Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Input E-SPT faktur Pengganti
Sepanjang SPT Okt, belum dibuat…. maka akan muncul secara otomatis saat akan membuat SPT Okt..
- Originaly posted by rosy:
Untuk masa yang dibetulkan bisa masuk. Tetapi FP pengganti harus dilaporkan juga.
Mengacu ke contoh, untuk FP Pengganti dilapor di masa Peb 12 bisa dilaporkan di pembetulan Peb 12.
Sedangkan FP Okt tsb tetap dilapor di bulan Okt 12, nah ini yang tidak bisa dilaporkan meski nilainya 0.oktober otomatis rekan, inputnya cukup di pembetulan Februari 2012
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang SPT Okt, belum dibuat…. maka akan muncul secara otomatis saat akan membuat SPT Okt..
saya tadi coba simulasi, ternyata sudah bisa otomatis Pak meski sudah dibuat.
Thanks rekan-rekan untuk infonya. Akan kita coba.
numpang jawab rekan,
untuk input faktur pajak pengganti, harus di masa pajak yang terinput faktur pajak yg diganti, misal FP yg diganti masa juli 2012, FP pengganti terbit masa september 2012..maka FP pengganti tetap harus diinput di masa pajak juli 2012,caranya :
buat pembetulan juli 2012,input FP pengganti dengan tanggal Faktur nya isikan september 2012, kemudian save, nanti FP pengganti akan otomatis muncul Di masa pajak september 2012, dengan DPP dan PPN Rp. 0..
terima kasih..bisa kok tapi tanpa klik "TAB"
thanks copas'y,
sangat bermanfaat