Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input data Pemotngan Pajak di e-SPT 21 versi 2.0 2014

  • Input data Pemotngan Pajak di e-SPT 21 versi 2.0 2014

     Levintz updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 13 Posts
  • Quick

    Member
    27 January 2014 at 2:47 pm

    Rekan-rekan,

    saya sudah input data karyawan di referensi bukti potong penerima penghasilan ataupun pegawai A1 .

    Bagaimana caranya agar setiap masa pajak tidak menginput ulang data khususnya npwp dan nama di 1721 -I ?

    Referensi bukti potong penerima penghasilan / pegawai A1 tujuannya apa yach? data yang telah terinput di referensi kenapa tidak link pada saat input data pemotongan pajak (1721-I) ?

    terima kasih

  • Quick

    Member
    27 January 2014 at 2:47 pm
  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 2:53 pm
    Originaly posted by Quick:

    saya sudah input data karyawan di referensi bukti potong penerima penghasilan ataupun pegawai A1

    Percuma, hampir tidak ada gunanya..

  • hangsengnikkei

    Member
    27 January 2014 at 2:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Percuma, hampir tidak ada gunanya..

    ono opo mbah??boleh di share?

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 2:56 pm

    Kalo pegawai yg dipotong lebih dari 500, emangnya kita panggil satu-satu?

  • Quick

    Member
    27 January 2014 at 2:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo pegawai yg dipotong lebih dari 500, emangnya kita panggil satu-satu?

    justru itu pak begawan pikir saya bisa dipanggil satu – satu jika di input di referensi ternyata harus input ulang di 1721-I setiap masa pajak ..

    ada solusi ?

    terima kasih

  • Levintz

    Member
    27 January 2014 at 5:47 pm
    Originaly posted by Quick:

    justru itu pak begawan pikir saya bisa dipanggil satu – satu jika di input di referensi ternyata harus input ulang di 1721-I setiap masa pajak ..

    ada solusi ?

    memang begitu adanya..
    mau bagaimana lagi. tunggu aja patch updatenya.

    import aja rekan, 1721-I untuk tiap-tiap masa pajak.

    salam

  • dewi sri lestari

    Member
    7 February 2014 at 12:15 pm

    Dear Teman-Teman,

    Jadi untuk referensi pegawai A1, itu apakah harus di import setiap bulannya?

    Masih bingung untuk aplikasi referensi ini.

    Terima kasih atas pencerahannya.

    Salam,
    Dewi

  • rosy

    Member
    7 February 2014 at 2:02 pm

    Menurut saya, referensi pegawai lebih untuk bukti potong tahunan (1721-A1).
    Tidak ada hubungannya dengan potongan bulanan.

    Nah, sehubungan dengan tahunan, karena saya ada pembetulan Des 2013, ada kesulitan import BP A1.
    Kalau input 1-1 OK, kalau cuma 10-20 pegawai ga masalah. Ini pegawai di kantor saya puluhan lebih (ga kebayang yang ratusan hehehe).

    SPT Des 2013 normal sampai diulang berkali-kali, dan yang masuk cuma baris pertama.

    Error log : Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.

    Bisa dibantu ga rekan-rekan… kalau ga bisa upload, saya ga bisa pembetulan. Please help me….

  • maspie

    Member
    9 February 2014 at 12:04 am
    Originaly posted by rosy:

    Error log : Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.

    masih tidak bisakah rekan?
    kemungkinan yg di bold itu karena di baris 1 ada pegawai non npwp, dan dibaris 2 juga demikian.
    kalau import A1 untuk pegawai non npwp, memang sepertinya sampai saat ini masih error seperti itu.(karena aplikasi menganggap adanya duplicate value, yaitu npwp "00.000.000.0-000.000")

    untuk solusinya ada 2 :
    1. jika kita tetap ingin import, maka di file csv nya kita ubah saja 3 digit trakhir dari npwp nya secara berurutan sesuai dengan jumlah pegawai yg tidak punya npwp ( 001,002,003 dst …) . baru nanti edit satu2 via menu ISI SPT >> Daftar Bukti Potong >> A1

    2. input manual satu2 pegawai yg non npwp itu 😀

  • Levintz

    Member
    9 February 2014 at 3:02 pm
    Originaly posted by maspie:

    2. input manual satu2 pegawai yg non npwp itu 😀

    kalau ada 100 yang non npwp tersebut berarti orang yang input satu2 itu kurang sehat. ha3

  • maspie

    Member
    9 February 2014 at 6:51 pm
    Originaly posted by Levintz:

    kalau ada 100 yang non npwp tersebut berarti orang yang input satu2 itu kurang sehat. ha3

    hehehe…
    masalah yg lebih gak efisien adalah, pas kita mau print bukti potong A1, gak ada tombol checklist atau pun pilihan select all. mau tidak mau, kita sorot satu-satu bukti potong yg mau dicetak, baru klik tombol cetak.

    dan juga, jika bukti potong A1 kita buat dengan "penomoran BP lama", niscaya bukpot A1 tersebut gak bisa kita print. akan muncul jendela "Enter Parameter Values", dan report gak bisa di preview.

  • Levintz

    Member
    9 February 2014 at 8:44 pm
    Originaly posted by maspie:

    masalah yg lebih gak efisien adalah, pas kita mau print bukti potong A1, gak ada tombol checklist atau pun pilihan select all. mau tidak mau, kita sorot satu-satu bukti potong yg mau dicetak, baru klik tombol cetak.

    that's right, sama seperti yang teman ane rasakan.
    mungkin nanti ada pembaharuan lagi esptnya.

    salam

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now