Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › input 0 di masa desember
saya mau tanya, hasil A1<drpda hasil PPH jan-nov,, yang saya mau tanyakan gimana cara input PPH yang hasilnya 0 di masa Desember.? kok saya coba gk bisa ya harus ke kolom B. mohon bantuannya senior.?
- Originaly posted by arya putra:
hasil A1<drpda hasil PPH jan-nov,, yang saya mau tanyakan gimana cara input PPH yang hasilnya 0 di masa Desember.?
Bukan 0, tetapi minus —> lebih dipotong.., tetap diisikan di bag. A
iya pak, caranya bagaimana, mohon dicontohkan pak,,, saya pusing
Peg. A Ph bruto Jan sd. Des = 48.000.000
PPh terutang setahun = 600.000
Telah dipotong Jan sd. Nop = 800.000Diisikan di 1721-I Bulanan Bag. A :
Ph bruto = 4.000.000 (Desember saja)
PPh terutang = (200.000)Trimakasih Pak begawan, sangat membantu, pak saya mau tanya 1 lagi, cabang saya sudah menyetor dengan SSP PPH masa Desember sekitar 700 ribuan pak karena belum dihitung tahunannya, dan setelah saya hitung dengan cara bapak(tahunan/A1), ternyata untuk masa desember PPh terutangnya hanya sekitar 150 ribuan pak,, untuk kelebihannya yang banyak tersebut jalan keluarnya bagaimana pak.?
- Originaly posted by arya putra:
untuk kelebihannya yang banyak tersebut jalan keluarnya bagaimana pak.?
Hanya bisa dikompensasikan..
Bisa diminta pemindahbukuan..
karena status SPT KB 150 ttp setor 700.- Originaly posted by arya putra:
cabang saya sudah menyetor dengan SSP PPH masa Desember sekitar 700 ribuan pak
Kok bisa, gajian aja belum?
Desember 2013 pak, mereka ngitung masa Desember sama seperti Jan-Nov pak,?
- Originaly posted by arya putra:
Desember 2013 pak, mereka ngitung masa Desember sama seperti Jan-Nov pak,?
Sudah dilaporkan/dibuatkan SPT-nya atau hanya menghitung, kemudian dibayar?
hanya mengitung pak kemudian dibayar,, tpi belum dilapor dan dibuat SPT-nya.?
- Originaly posted by arya putra:
hanya mengitung pak kemudian dibayar,, tpi belum dilapor dan dibuat SPT-nya.?
Berarti setelah dibuat SPT-nya, maka kegedean bayarnya —> di-pbk
Pak Begawan, mohon tanggapan atas ini https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=57672
ok, pak Begawan.. Trimakasih masukannya