Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP
Inilah Keunggulan Aplikasi e-Faktur 2.1 yang Diluncurkan DJP
masih belum bisa di download
Aplikasi e-Faktur versi 2.1 dapat diunduh di :
https://drive.google.com/open?id=1uI3vdHb00FIlJf1g -OcE9BArnuq32gqA
https://www.dropbox.com/sh/5bz2mvtzb7jml99/AADASnG lY-DF5vgLY_-YPInSa?dl=0Manual Tata Cara Update E-Faktur V2.1 :
https://scan.barcodefaktur.com/efaktur2.1/manual/T ATA%20CARA%20UPDATE%20EFAKTUR%2021.pdfAlternatif File Aplikasi dapat diunduh di :
1. https://tinyurl.com/efaktur21a
2. https://tinyurl.com/efaktur21bpakainya yang sesuai dengan windowsnya saya share yang 64 bit
Makasih rekan…………..
apakah aplikasi efaktur v.2.1 sudah bisa digunakan?
saya selalu mendapatkan eror tidak dpt menggunakan database.apakah ada yg sudah berhasil menggunakan efaktur v.2.1??
ada yang sudah bisa ada yang belum emang, servernya agak sibuk kali
Saya sudah bisa update, download dan upload FK per hari ini.
terima kasih rekan2 untuk file Google share nya 🙂
karena download langsung dari web pajak tidak bisa.saya sudah bisa upload FK menggunakan efaktur v 2.1 meskipun awalnya agak membingungkan. tapi sudah berhasil koq. mgkn bisa dicoba lagi karena baru upgrade mgkn server error.
- Originaly posted by YolandaVe2:
saya sudah bisa upload FK menggunakan efaktur v 2.1 meskipun awalnya agak membingungkan. tapi sudah berhasil koq. mgkn bisa dicoba lagi karena baru upgrade mgkn server error.
bagaimana dengan ekspor FK dari csv ?
apakah csv masih sama (format lama) ?
atau csv dengan format yang baru juga ? Dear Rekan.
Apakah e-faktur v 2.1 tidak bisa lebih bayar?
adakah yang sama mengalami nya?Kolom NIK boleh diisi 1400000000000000 tidak? karena belum mendapatkan data NIKnya.
- Originaly posted by discard27:
Dear Rekan.
Apakah e-faktur v 2.1 tidak bisa lebih bayar?
adakah yang sama mengalami nya?saya sudah coba pembuatan SPT PPN bisa lebih bayar, namun pada pelaporannya tidak bisa melalui e filling DJP. Pelaporannya saya melalui e filling ASP.
- Originaly posted by tax-kma:
saya sudah coba pembuatan SPT PPN bisa lebih bayar, namun pada pelaporannya tidak bisa melalui e filling DJP. Pelaporannya saya melalui e filling ASP
katanya sih via DJP Online sudah bisa
- Originaly posted by tax-kma:
saya sudah coba pembuatan SPT PPN bisa lebih bayar, namun pada pelaporannya tidak bisa melalui e filling DJP
keterangan apa yang muncul jadi tidak bisa