Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Ini Penjelasan DJP Terkait Pajak Khusus IKN!
Ini Penjelasan DJP Terkait Pajak Khusus IKN!
Pemerintah bakal memungut pajak khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022, “Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” tulis Pasal 42 (1) PP tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengenaan 13 jenis pajak khusus IKN pada PP 17/2022 merupakan jenis pajak umum di berbagai daerah. Besarannya pun sesuai dengan ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah. “Pajak Khusus IKN pada PP 17 Tahun 2022 adalah jenis-jenis pajak yang juga umum diterapkan di berbagai daerah,” kata Neil saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (10/5/2022).
Neil menambahkan, penerapan pajak ini bertujuan untuk memenuhi pendanaan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN. Dalam PP 17/2022 disebutkan jenis pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas 13 jenis pajak. Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Selain itu, pajak khusus IKN juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas: Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Selanjutnya, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan Pajak Sarang Burung Walet.
Sumber: https://tirto.id/penjelasan-djp-soal-pajak-khusus-ikn-grTw
tapi banyak juga saya temukan di berita pajak ini bakal memberatkan warga yg tinggal disana jujur saya blm ngerti skema nya maksud berita-berita itu apa